Tabrak Lari, Pelaku Diancam Pencabutan SIM untuk Seumur Hidup


 

KlikMadiun – Pelaku tabrak lari di Tol Saradan, Kabupaten Madiun akan dicabut Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk seumur hidup oleh Satlantas Polres Madiun. Hal ini sesuai arahan Ditlantas Polda Jawa Timur.

 

“Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena yang bersangkutan dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai arahan dari Ditlantas Polda Jatim,” ungkap Kasatlantas Polres Madiun AKP Firman, Rabu (26/1/2022).

 

Kejadian bermula ketika Sukiman warga Pagoyangan, kabupaten Brebes mengendarai truk tronton bernopol B 9110 UWE dengan kecepatan 60km/jam di Tol Saradan dari arah barat ke timur sekitar pukul 05.00 , Selasa 25 Januari 2022.



  Truk yang ia kendarai menabrak dua orang yang ditengarai tengah mengganti ban truk hingga meninggal dunia. Pelaku mengetahui kejadian tersebut, namun tidak berusaha untuk kembali ke TKP. Ia justru melarikan diri dan berupaya menghilangkan jejak.

 

Saat ini, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara dikarenakan dijerat dengan pasal berlapis  yaitu pasal 310 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 312 dikarenakan tidak melakukan pertolongan terhadap korban.(klik-2)

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama