Pentas Gugat Desak Kejaksaan Negeri Kab. Madiun Usut Penggunaan Anggaran Pilkades 2021

KlikMadiun- Setelah sebelumnya melayangkan Gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Kab. Madiun terkait permintaan penyelidikan penggunaan dana Covid tahun 2020, yang saat ini masuk proses kasasi, kali ini kembali PGI atau Pentas Gugat Indonesia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak Kab. Madiun 2021 ke Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, Jumat, 4/2/2022.


Pentas Gugat mendesak Kejaksaan Negeri Kab. Madiun untuk menyelidiki penggunaan anggaran Pilkades serentak di 143 Desa Kab. Madiun tahun 2021.


Sekitar pukul 10.00 pagi, aktivis Pentas Gugat Sudjono datang di Kejaksaan sambil membawa beberapa dokumen.


Dihubungi melalui sambungan telepon, Sudjono menyampakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, kita memiliki hak untuk mengawasi apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Desa, baik menyangkut penggunaan anggaran maupun wujud nyata dari kegiatan yang dilakukan. 


"Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya kepada lembaga-lembaga penegak hukum dalam rangka bersama-sama menegakkan supremasi hukum terkait penggunaan anggaran pIlkades serentak Kab. Madiun 2021 yang dilaksanakan di 143 Desa", kata Sujono.


"Terlebih, Lembaga Swadaya Masyarakat sejatinya adalah partner penegak hukum dalam penegakan hukum. Laporan/aduan ini sekaligus sebagai ukuran dan sarana kita menilai dan mengawasi kinerja penegak hukum menuju penegak hukum yang clean and clear", ungkapnya.


Sujono berharap laporan ini segera dapat ditindaklanjuti, mengingat ada 143 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2021. Dan meminta Kejaksaan Negeri Kab. Madiun untuk lebih fokus melakukan upaya penegakan hukum terkait isu korupsi daripada justru menjadi Jaksa Negara. Karena, apa mungkin dugaan kasus korupsi akan dibongkar apabila Kejaksaan Negeri Kab. Madiun menggunakan haknya menjadi Jaksa Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.(Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama