Dinas PUPR Kabupaten Madiun Enggan Tanggapi Laporan Dugaan Penyimpangan Proyek Bendungan di Desa Singgahan

 

KlikMadiun – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun terkesan enggan menanggapi kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun yang telah dilaporkan oleh LSM Pentas Gugat Indonesia ke Kejaksaan Negeri Kab. Madiun pada 8 Maret 2022.

 

Pasalnya, Kepala Dinas PUPR tidak responsif saat jurnalis mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Terbukti ketika dua kali kesempatan, jurnalis mendatangi kantor terkait, pihak yang bersangkutan ada di ruangan namun dengan alasan yang sama menolak untuk bertatap muka.

 

“Maaf mbak, Bapak sedang ada zoom meeting, saya takut mengganggu,”ujar Beni, salah seorang satpam kantor tersebut, Senin (14/3/2022).

 

Selanjutnya, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp juga tidak memberikan respon. Sedangkan pesan yang berisi permohonan untuk mengkonfirmasi dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR melalui aplikasi yang sama, pun tidak mendapat jawaban sama sekali.


Sementara itu, jurnalis beralih mencari keterangan ke staf yang berada di bidang pengairan namun hasilnya juga nihil. Berdalih tidak berani memberikan keterangan karena takut salah menjawab.

 

Untuk diketahui, proyek perbaikan bendungan di Desa Singgahan itu menelan biaya lebih dari 1 milyar rupiah. Meliputi 4 pekerjaan utama dalam proyek  yaitu : pembangunan Prasasti Proyek, pengadaan alat pintu air/gear box, pelindung pintu air (4 penyangga), dan Check Dam. Belum genap setahun usai pengerjaan proyek, ditemukan salah satu pondasi tiang penyangga pelindung pintu air dalam kondisi sudah goyang dan plang proyek sudah tidak terpasang.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama