Diduga Rugikan Negara, Pentas Gugat Laporkan Rehabilitasi Pintu Air Desa Singgahan di Kejaksaan Negeri Kab. Madiun

KlikMadiun- Setelah melaporkan  dugaan tidak pidana korupsi anggaran Pilkades serentak tahun 2021  dan RTH ( Ruang Terbuka Hijau) beberapa titik di kelurahan Kab Madiun, hari ini, Selasa, 08/03/2022,  Pentas Gugat kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Madiun TA. 2021 tentang Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Singgahan (DAK Penugasan) Desa Singgahan, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun.

Sudjono, Divisi Infokom Pentas Gugat menyampaikan, laporan ini didasari adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan di meja Pentas Gugat,


"Proyek ini dilaksanakan berdasarkan No: 602.1/1516/402.104/2021 Tanggal 29 April 2021, dengan Nilai Kontrak: Rp 1.027.570.000.00 (Satu Miliar Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)."kata Sudjono.


"Dari hasil temuan dilapangan, terdapat 4 (empat) pekerjaan utama dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Singgahan TA. 2021, yaitu: pembangunan Prasasti Proyek, pengadaan Alat Pintu air/gear box, Pelindung Pintu air (4 penyangga), dan Check Dam" terangnya


Masih terang Sudjono, menurut kesaksian warga sekitar, terkhusus Check Dam, batu-batu besar sudah tersusun dan terpasang sebelumnya dan itu sebagian besar merupakan peninggalan jaman Belanda.

"Kami telah melakukan check lokasi guna pulbaket mandiri tanggal 3 dan 8 September 2021 serta 26 Februari 2022 dan menemukan indikasi telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dari masyarakat di sekitar lokasi, pelaksanaan proyek diselesaikan kurang dari 1 (satu) bulan. Hal ini sangat jauh dari estimasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Plang Proyek, yaitu 150 hari" tambah Sudjono.

" Yang membuat kami heran, proyek senilai 1 M lebih, kami menemukan  salah satu pondasi tiang penyangga Pelindung Pintu Air dalam kondisi sudah goyang dan Plang Proyek sudah tidak kami temukan" Ungkap Jono panggilan akrabnya.


Lanjut Sudjono, secara umum, estimasi potensi kerugian negara sudah kami sampaikan dalam laporan di Kejaksaan Negeri Kab. Madiun. Dan kami sudah membuat RAB pembanding yang disusun oleh tim profesional. Dan cost production sudah kami maksimalkan dengan harga tertinggi.


Sementara itu, Ketua Pentas Gugat Herukun menyampaikan, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat sejatinya adalah partner penegak hukum. Sehingga kami menunggu peran aktif pihak Kejaksaan Negeri Kab. Madiun untuk segera menindaklanjuti laporan ini, menelusuri kemungkinan pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal dalam proyek ini.( Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama