Pentas Gugat Indonesia Anggap Keterangan Kepala DLH Kab. Madiun Tak Relevan

KlikMadiun – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pentas Gugat Indonesia (PGI) menganggap keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun yang menyebutkan bahwa proyek ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2019 adalah proyek bertahap berbanding terbalik dengan realisasi di lokasi RTH.

 

Menurut Rudy Hartoko, Sekretaris PGI mengatakan berdasarkan data yang didapatkan timnya menunjukkan bahwa proyek penggarapan RTH tersebut adalah murni proyek tunggal.

 

“Proyek RTH tahun 2019 tersebut bukan kategori multi years, dengan sendirinya persoalan ini murni pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran yang sudah ada saat itu, yaitu anggaran tahun 2019,”jelasnya kepada jurnalis klikmadiun.com, Rabu (23/3/2022).

 

Ia juga menegaskan terkait pembiayaan proyek yang terkendala pandemi covid-19. Dikarenakan proyek direalisasikan di tahun 2019 sebelum musibah covid-19 melanda negeri. Sehingga mustahil apabila penganggaran proyek terdampak refocusing dana.

 

“Proyek RTH di sejumlah wilayah di Kabupaten Madiun TA 2019 dilaksanakan sebelum isu covid muncul. Karena pelaksanaan sebelum pandemi Covid19, maka tidak terkait dengan refocusing anggaran Covid-19 Kab. Madiun, karena refocusing dilakukan tahun 2020,”tegasnya.

 


Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan terkait recofusing anggaran memungkinkan batalnya ide proyek RTH tahun 2019 untuk realisasi di tahun berikutnya. Namun hal itu adalah dua hal yang berbeda dengan materi laporan PGI yang mempertanyakan terkait realisasi anggaran di tahun proyek itu dilaksanakan.

 

“Mungkin menjadi benar, apabila ada ide proyek RTH 2019 akan dilanjutkan di TA 2020 tetapi batal karena harus refocusing. Sehingga ini adalah dua konteks berbeda, terkait topik laporan Pentas Gugat di Kejaksaan Negeri Kab. Madiun,”lanjut Rudy.


“Kami sangat menunggu peran aktif Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun untuk bersama-sama kami melakukan cek lokasi secara langsung agar lebih memahami persoalan yang terjadi di lapangan,”tandasnya.


Diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun, mengatakan, semua proses pengerjaan proyek RTH TA 2019 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila ditemukan penyimpangan, pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. 


Ini menarik, karena Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun siap untuk dipanggil, tinggal kita tunggu kapan Kejaksaan Negeri Kab. Madiun siap untuk memanggil dalam rangka pemeriksaan.


"Terakhir, kami juga menunggu sikap dari Komisi D DPRD Kabupaten Madiun untuk menggunakan peran legislasinya dalam persoalan ini,"pungkasnya.(klik-2)

 

 

 

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم