Petani Madiun Keluhkan Beredarnya Pupuk Bersubsidi Ilegal

Suharno, Ketua KTNA Kab. Madiun
KlikMADIUN – Petani di Madiun JawaTimur keluhkan harga pupuk bersubsidi tapi harganya selangit. Namun demikian petani juga butuh dan diuntungkan dengan beredarnya pupuk ilegal.

Kelangkaan pupuk dan maraknya pupuk ilegal yang beredar di Madiun sudah disampaikan oleh perwakilan dari kelompok tani melalui hearing dengan DPRD Kab. Madiun pada 9/3/2022.


Para petani mendesak Dewan dan Pemkab Madiun untuk mencarikan solusi di tengah sulitnya petani mencari pupuk subsidi berharga murah. Bahkan, para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal dengan harga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan bercocok tanam di sawahnya.

Muhadi, Ketua Gapoktan Kec. Wungu menyampaikan, Pupuk bersubsidi dengan harga dua kali lipat itu sudah ada sejak Januari 2022. Jika dihitung, Pupuk bersubsidi resmi itu harga satu kuintal Rp 210.000. Sedangkan pupuk ini (bersubsidi) ilegal sebesar Rp 550.000, Walau harganya dua kali lipat pupuk bersubsidi, tetapi tidak empat kali lipat dari pupuk non subsidi.

"Saat ini pupuk bersubsidi ilegal dijual bebas di masyarakat. Namun penjualannya tidak terjadi di kios atau toko resmi pupuk. “Anehnya pupuk bersubsidi bisa dijual belikan bebas di pasaran tanpa sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bahkan penjualnya berasal dari kalangan umum bukan melalui agen atau kios resmi yang ditunjuk pemerintah sebanyak penyalur pupuk bersubsidi,” Ungkap Muhadi.


Sementara itu Suharno, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun mengatakan, di lapangan kita temukan kisaran 2.000 ton pupuk bersubsidi ilegal yang masuk di Kabupaten Madiun"


" Dan kita minta pemerintah Kab. Madiun khususnya, harus segera menghentikan peredaran pupuk bersubsidi ilegal" kata Suharno tegas.


“Ini sudah seperti mafia saja, ada yang turun kemudian dicatat nama pemesan, Kemudian diantar ke pemesannya,” ujar Suharno.


"Sampai saat ini aparat Kepolisian belum menangani kasus keberadaan pupuk bersubsidi ilegal tersebut.  Ditambah Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Madiun sementara ini vakum" kata Suharno.


Toni Eko Prasetyo, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun mengatakan, persoalan pupuk ilegal tidak menjadi pengawasan KP3. Pasalnya KP3 hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Madiun.


“Kalau pupuk yang beredar di luar alokasi pupuk di Madiun itu tentunya di luar pengawasan KP3. KP3 itu hanya mengawasi pupuk yang alokasi untuk Kabupaten Madiun,” Kata Toni.


"Terkait kelangkaan pupuk bersubsidi, pihaknya sudah melakukan pemantauan dari produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun yakni Petrokimia Gresik, distributor hingga kios. Hasilnya beberapa pupuk masih tertumpuk di kios, karena regulasi  yang ketat untuk penebusannya" terang Toni.( Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama