Carut Marut Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Madiun, Beberapa Desa Mengaku Terkendala Pendanaan

 


KlikMadiun – Realisasi program Penetapan dan Penegasan Batas (PPB) desa di Kabupaten Madiun disinyalir sekedar kejar tayang demi menjadi percontohan untuk daerah lain. Peraturan Bupati yang seharusnya menjadi acuan pelaksanaan di lapangan, kini masih dalam masa revisi. Namun sebagian besar desa-desa di Kabupaten Madiun telah tuntas pengukuran dan penandatanganan batas desa.

 

Seperti halnya Desa Bagi yang berada di Kecamatan Madiun, meski pengukuran batas desa harus diulang karena masalah administrasi. Namun Sidiq Aprianto, Sekretaris Desa (Sekdes) Bagi mengungkapkan bahwa pihaknya disuruh membuat laporan pagu anggaran dan surat pesanan untuk pengadaan pilar ke pihak kecamatan selaku koordinator dari tim PPB desa.

 

“Sudah, kami sudah setor pagu ke kecamatan sebagai koordinatornya. Surat pesanan (pilar) juga sudah kami ajukan,” terang Sidiq, Senin (18/4/2022).

 

Lebih lanjut, Sidiq mengaku untuk Desa Bagi sendiri terkendala dengan pengadaan dana untuk program tersebut.

 

“Kendala kami, karena Ds. Bagi sendiri pendanaannya kan dari PA Des, karena ADD belum cair, akhirnya kita bingung,”keluhnya.

 

“Anggarannya tiap desa memang berbeda, sesuai jumlah pilar dan tenaga teknisnya. Minimal satu desa saja ada 6 pilar, untuk pilar saja habis 10 juta. Belum lagi honor tim. Rata-rata 20 sampai 25 juta per desa,”imbuhnya.

 

Sedangkan terkait honorarium tim PPB desa, ia mengatakan bahwa sesuai hasil pertemuan di kecamatan saat sosialisasi terkait pelaksanaan program PPB desa, Pemdes harus menanggung honor tim tingkat kecamatan dan desa.

 

“Tim yang dari kecamatan dan koordinatornya juga dari (dana) desa. Cuma kemarin ada instruksi untuk pencairan honorarium ditunda dulu,”katanya.

 

Sidiq mengaku tidak tahu menahu terkait adanya revisi SK Bupati yang mengatur program PPB desa.

 

“Kalau memang ada revisi, kita menyesuaiakan saja. Tapi pilar itu sudah dipesan,”tutupnya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم