Parah! Seorang Pria di Ponorogo Nekat Rekam Aksi Perselingkuhannya, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

 


KlikMadiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengamankan AM, pria (35) warga jalan  Diponegoro Desa Kunti Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo tersangka dugaan pornografi dan asusila. Pasalnya AM sengaja merekam aksi perselingkuhannya dengan WS kemudian mengirimkannya ke suami WS.

 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jeyfson, mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana pornografi dan asusila ini bermula dari tersangka dan WS yang menjalin hubungan asmara. Kemudian dilaporkan oleh pihak suami WS ke polisi, karena perselingkuhanya tersebut direkam dan dikirimkannya kepada dirinya yang saat itu sedang bekerja di luar negeri menjadi TKI.

 

" Pada saat menjalin hubungan itu pelaku AM merekam sengaja merekam hubungan suami istri kemudian foto dan video asusilanya tersebut dikirimkannya kepada suami WS melalui aplikasi whatsapp kepada suami Ws," terang Kapolres kepada klikmadiun.com, Senin (25/04/2022).

 

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti laporan suami WS tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AM.

 

" Terlapor dalam penyidikan secara sengaja terbukti secara sah mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila kepada pelapor sebanyak 5 (lima) kali melalui handpone pribadinya,” paparnya.

 

Selain tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone untuk merekam, sprei, jilbab dan baju dari lokasi pada salah satu perumahan di Kelurahan Tonatan Ponorogo.

  

Disinyalir pelaku AM adalah salah satu orang dekat Bupati Ponorogo. Namun, Catur enggan memberi keterangan saat dikonfirmasi hal tersebut. Dirinya menegaskan akan bertugas secara profesional  sesuai undang undang yang berlaku.

 

" Siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas."tandasnya.

 

Jika dalam persidangan dinyatakan terbukti bersalah pelaku terancam lama di penjara, karena polisi menjerat dengan pasal berlapis. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UURI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling 12 tahun.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama