Program Penegasan Batas Desa Kab. Madiun 2022 Bebani Keuangan Desa


 KlikMadiun-Masih belum hilang dalam ingatan kita, Pilkades serentak Kab. Madiun 2021 yang "rusuh" karena muncul skenario Cakades abal-abal dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkades yang belum tuntas di ranah hukum, lagi-lagi terkait Desa, Pemerintah Kab. Madiun melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPB Des) Kab. Madiun 2022 dengan melibatkan 198 Desa.


Alih-alih fokus kepada pemulihkan ekonomi, kesehatan dan psikologi sosial di masyarakat setelah pandemi Covid19, Pemkab Madiun semakin membebani pemerintah Desa terkait honorarium kegiatan PPB Des TA. 2022.


Melalui sambungan telp, Ketua LSM Pentas Gugat Indonesia atau PGI Herukun mengatakan, persoalan muncul, dipicu terbitnya Surat Keputusan Bupati Madiun No. 188.45/46/KPTS/402.013/2022 TentangTim PPB Desa/Kelurahan Kab. Madiun TA. 2022 yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2022, dimana di dalamnya tidak mencantumkan Camat dan/atau Perangkat Kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan/atau Perangkat Desa/Kelurahan dan Tokoh Masyarakat masuk di dalam tim PPB Des Kab. Madiun 2022. Sehingga menimbulkan konsekuensi logis honorarium Camat dan/atau Perangkat Kecamatan, Kades/Lurah dan/atau Perangkat  Desa/Kelurahan dan Tokoh Masyarakat menjadi bukan tanggungjawab Pemkab Madiun.


"Hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendagri No. 45 Th. 2016 Pasal 7 ayat (1), berbunyi: Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 4 ayat (2) huruf c susunan  keanggotaan, terdiri atas: Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekda Kabupaten/Kota, Asisten Sekda Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan, Kabag yang membidangi Pemerintahan Desa, Kabag Hukum, Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya, Camat dan/atau Perangkat Kecamatan, Kades/Lurah dan/atau Perangkat Desa/Kelurahan, dan Tokoh Masyarakat. Dan ayat (3), berbunyi: Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota", kata Herukun.


Masih lanjut Herukun, Karena tidak bertanggungjawab menanggung honorarium Camat dan/atau Perangkat Kecamatan, Kades/Lurah dan/atau Perangkat Desa/Kelurahan, dan Tokoh Masyarakat, maka Pemkab Madiun mengarahkan tanggungjawab tersebut dengan membebani pemerintah Desa melalui Surat Sekda Kab. Madiun No. 130/700/402.011/2021 yang ditujukan kepada para Camat di Wilayah Kab. Madiun.


Apa isi Surat Sekda ?


Surat ini berisi perintah Sekda Kab. Madiun kepada Camat di wilayah kerja masing-masing untuk memberi tugas kepada Kades agar membuat RAB PPB Desa. Salah satu poin surat memerintahkan untuk menugaskan para Kades menganggarkan honorarium Camat sebesar Rp 500.000.00/Desa dan honorarium Pejabat Di bawah Camat sebesar Rp 450.000.00/Desa masing-masing selama maksimal 4 (empat) bulan. 



"Persoalan ini menjadi menarik, mengingat Camat dan Pejabat di bawah Camat tidak bisa menerima honorarium bersumber dari ADD, karena tidak termasuk Perangkat Desa dan/atau tokoh masyarakat di Desa. Bahwa untuk merealisasikan honorarium, maka Kades harus menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa. Tetapi jika SK Kades diterbitkan, maka ini justru berpotensi bertentangan dengan Permendagri No. 45 Th. 2016 Pasal 4 ayat (2), berbunyi: Tim PPB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Tim PPB Des Pemerintah Pusat, Tim PPB Des Provinsi, dan Tim PPB Des Kabupaten/Kota. Artinya, tidak ada tim PPB Des level Desa", ungkap Herukun.


Bagaimana dengan beban yang ditanggung desa....?


Bahwa biaya seluruh patok batas Desa dan Kelurahan yang dibebankan seluruhnya melalui APBDes jelas menambah beban pemerintah Desa. Adanya titipan honorarium Camat dan Pejabat di bawah Camat yang juga dibebankan kepada APBDes. 


"Ini ukuran bahwa Pemkab Madiun tidak memiliki persiapan anggaran yang cukup untuk membiayai PPB Des Kab. Madiun TA. 2022. Tidak adanya sosialisasi kegiatan PPB Des di 2021 juga menjadi tolok ukur Pemkab Madiun memaksakan diri dalam pelaksanaan PPB Des Kab. Madiun TA. 2022", imbuhnya.


Lantas, mengapa semendesak itu?


Apakah kegiatan PPB Des Kab. Madiun 2022 tergolong keadaan luar biasa melebihi kebijakan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid19?


Dengan semakin giatnya Pemkab Madiun dan pemerintah Desa bekerjasama melakukan MoU pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Kab. Madiun, semoga ada faedah nyata menjadikan administrasi lebih tertib dalam arti positif bukan tertib manipulatif.


Penutup, Herukun melempar pertanyaan,"apa manfaat 20% ADD terbesar di Indonesia jika pada akhirnya pemerintah Desa dibebani untuk menutup anggaran kegiatan yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pemkab Madiun?"(Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم