13 Saksi Kasus Tipikor Pemotongan Upah THL di PDAM Kota Madiun Kembalikan Uang, Begini Keterangan Kejari

 


KlikMadiun – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pemotongan honor tenaga harian lepas (THL) yang terjadi di lingkup PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun memunculkan babak baru.

 

Tiga belas orang saksi yang kecipratan dana haram tersebut berbondong-bondong mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada tanggal 12 Mei 2022.

 

Total uang yang terhimpun dari para saksi tersebut mencapai 51,5 juta rupiah. Dana tersebut diterima melalui rekening kejaksaan negeri  yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Intel Kejari Kota Madiun membenarkan pengembalian uang tersebut. Kendati demikian   ketiga belas orang tersebut masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.

 

“Benar ada pengembalian. Pengembalian ini menjadi penguatan atas kasus yang dilakukan terdakwa benar terjadi. Karena disini kita juga berupaya mengembalikan kerugian negara. Hal ini akan dinilai, akan menjadi pertimbangan hakim untuk putusan nanti,”terang Heru, Rabu (17/5/2022).

 

Pengembalian uang tersebut dilakukan atas inisiatif dari para saksi. Tiap saksi memberikan uang sejumlah yang diterima saat kasus itu terjadi, jumlahnya variatif antara 2 juta  hingga belasan juta rupiah.



Kasus tipikor yang menyeret nama mantan Kabag Transmisi dan Distribusi masa jabatan 2015-2021, Sandi Kunaryanto sebagai terdakwa, hingga kini masih bergulir di persidangan tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Heru pun menambahkan bahwa 13 orang saksi yang telah melakukan pengembalian itu nantinya belum tentu berubah status menjadi terdakwa. Hal itu menjadi wewenang majelis hakim untuk menentukan, tergantung dari hasil informasi yang digali dari persidangan.

 

“Hakim nanti yang menilai dari pembuktian itu, dalam putusan sidang ada pertimbangan hakim. Status mereka dinilai dari unsur-unsur yang akan diuraikan oleh hakim. Nanti dari persidangan akan digali fakta-fakta lagi,”tambahnya.

 

Sebagai informasi, kasus pemotongan upah THL  tersebut dinyatakan menimbulkan kerugian uang negara sebesar 263,6 juta rupiah.(klik-2)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama