Inspektorat Kabupaten Madiun Audit BKK Pilkades Dengan Cara Sampling, Pentas Gugat: Metode Konyol Dan Kacau !

 


KlikMadiun – LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) menanggapi keterangan Inspektur Kabupaten Madiun terkait pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang  dilaksanakan pada Desember 2021 lalu.

 

Menurut Ketua PGI, Heru Kun hal itu berbanding terbalik dengan keterangan  Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro, dengan mengatakan bahwa kasus yang dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Madiun adalah dugaan penyelewengan dana APBDes untuk kegiatan pilkades serentak 2021.

 

“Ini kok malah Inspektur membahas BKK ya?” ujar Ketua LSM Pentas Gugat, Heru Kun kepada jurnalis klikmadiun.com melalui sambungan telepon, Minggu (1/5/2022).

 

Mengacu pada Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades bagian 4 ketentuan pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa biaya pemilihan (kades) sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya (ayat satu) dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.

 

“Sehingga jelas, dukungan APBDes hanya untuk menunjang pelaksanaan hari H Pilkades, karena biaya persiapan termasuk pernak-pernik utama penyelenggaraan sudah ditanggung oleh APBD melalui BKK,”papar Heru.

 

Menurut Heru, sangatlah tidak wajar apabila pada pemberitaan sebelumnya pihak Inspektorat mengupas perihal anggaran BKK yang diserahkan ke desa. Sedangkan realisasinya banyak desa yang menggunakan dana APBDes demi terwujudnya pesta Pilkades tersebut. Bahkan sebagian desa rela menggelontorkan dana dengan kisaran melebihi jumlah anggaran BKK yang diterimanya.

 

“Bahwa yang dilaporkan Pentas Gugat pada 16 Februari 2022 adalah tentang dugaan penyalahgunaan keuangan pelaksanaan Pilkades yang bersumber dari APBDes. Karena banyak APBDes yang membiayai Pilkades bahkan nominalnya di atas dana BKK,”ungkapnya.

 

Ia pun mengkritisi pedas rencana Inspektur Kabupaten Madiun yang akan menerapkan sistem random sampling untuk mengaudit dokumen pertanggung jawaban dari desa.

 

“Ini simple sekali, untuk mengungkap cukup cek SPJ 143 desa peserta Pilkades, kemudian utamakan dahulu desa-desa yang mengeluarkan dana dari APBDes nya yang melebihi BKK. Logikanya, apa mungkin sehari bisa menghabiskan dana sebesar itu?”tandasnya.

 

“Kenapa harus menggunakan cara sampling untuk mengaudit penggunaan BKK? Ini metode konyol dan kacau,”imbuhnya.

 

Di akhir, Heru menyampaikan harapannya kepada para elit legislatif untuk turut andil dalam pengungkapan kasus ini.

               

“Untuk para anggota DPRD Kabupaten Madiun, kami berpesan "jangan sampai main aman, jangan kalah cepat dari kami. Dewan dibayar untuk bersuara, sehingga setiap suara anda itupun tidak gratis,”pungkasnya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama