Polres Madiun Kota Lakukan Penggrebegan Sebuah Industri Rumahan Arjo di Sawahan yang Berkedok Produksi Hand Sanitizer

 


KlikMadiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengamankan puluhan ribu liter arak jowo (Arjo) yang siap didistribusikan ke wilayah Madiun.

 

Bermula dari penangkapan penjual minuman keras jenis arjo di sebuah kios di Kecamatan Kartoharjo. Kemudian dilakukan penyelidikan pengembangan kasus, akhirnya ditemukan sebuah rumah di jalan Sidotopo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang digunakan sebagai tempat proses pembuatan arjo.

 

“Penangkapan diawali saat diamankannya penjual miras sebuah kios di Kartoharjo. Dari situ kita sita kurang lebih 28 botol. Kemudian kita kembangkan dari mana asal barangnya, kita cari informasi dan ditemukanlah di Sawahan ini untuk home industri pembuatan Arjo,”ungkap Kaplores Madiun Kota AKBP Suryono,saat konferensi pers di TKP pada  Jumat (27/5/2022).

 

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan  5 orang pelaku yang bertindak sebagai karyawan produksi, yaitu S (38) warga Lamongan, 4 orang warga Madiun antara lain SN (39), DRA (18), NC (33) dan SEC (23). Kemudian polisi menyita barang bukti berupa 800 liter tetes tebu, 90.000 liter tetes tebu siap masak, 900 liter arak jowo yang siap didistribusikan, 6 set alat untuk proses produksi, 2 buah buku transaksi keuangan, 1 unit mobil merk Mitsubishi bernopol AE 1689 XG.


“Kita amankan sementara 5 orang pelaku, mereka bagian produksi. Untuk pendistibusian selama ini dikirim untuk wilayah kota dan kabupaten Madiun. Tapi tidak diedarkan ke tempat hiburan malam karena kemaannya hanya botol plastik biasa, tanpa merek. Mereka beroperasi baru satu bulan, ”paparnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo  Setiyo Margono mengaku tidak tahu menahu perihal kegiatan illegal tersebut hanya bisa memberikan keterangan bahwa rumah yang telah disegel polisi itu dikontrak seorang pria asal Surakarta pada tiga bulan yang lalu.

 

“Kita tidak menaruh curiga apa-apa, karena lingkungan juga kondusif. Yang kita ketahui dikontrak pria dari Surakarta tiga bulan yang lalu, pendataannya ada pada tingkat RT. Kalau informasinya dulu aka nada aktivitas untuk pembuatan hand sanitizer,”jelasnya.

 

Pelaku akan dijerat menggunakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf A dan I UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 140, 142 dan pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(klik-2)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama