Rapat Paripurna dengan DPRD, Bupati Sampaikan 4 Raperda Non APBD

 


KlikMadiun – Bupati Madiun Ahmad Dawami menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD kepada DPRD Kabupaten Madiun dalam gelaran rapat yang diadakan di Gedung Rapat Paripurna pada Rabu(11/5/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fery Sudarsono dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD.

 

Raperda pertama yang disampaikan Bupati yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menjadi hal yang sangat penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mewujudkan good governance dan clean government. Diwujudkan melalui tata kelola yang baik secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

 

Selanjutnya yang kedua yakni terkait Pengelolaan Rumah Susun, dimana hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan layak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini menjadi tugas penyelenggara Negara dari tingkat pusat hingga daerah.

 

" Untuk memperoleh penghidupan yang layak, harus dipenuhi dengan tercukupinya kebutuhan pokok masyarakat yaitu pangan, sandang dan papan (perumahan)," terang Bupati Madiun.

 

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun. Menurut Bupati Madiun, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang biasa dalam siklus pemerintahan. Sebagai proses perubahan yang membantu kinerja pemerintah menjadi efisien dan efektif.

 

Paling akhir disampaikan Bupati Madiun dalam nota penjelasannya yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa.

 

Adanya regulasi-regulasi yang mengakibatkan beberapa pasal Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa  menjadi tidak sesuai dan tidak dapat diimplementasikan kembali, sehingga dalam rangka mewujudkan keselarasan regulasi di daerah, perlu dilakukan penghapusan beberapa pasal yang mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم