Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Madiun Atas Empat Raperda Non APBD, Enam Fraksi Sepakat Adakan Pembahasan

 


 

KlikMadiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati Madiun tentang  empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Non APBD yang telah disampaikan pada Rabu, 11 Mei 2022. Rapat diadakan di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Madiun pada Jumat (13/5/2022).

 

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Riyadi dan dihadiri Bupati Madiun Ahmad Dawami , Wakil Bupati Hari Wuryanto dan jajaran OPD beserta seluruh perwakilan setiap fraksi.

 

Dalam kesempatan tersebut, satu per satu perwakilan fraksi menyampaikan pandangan umumnya guna menanggapi empat Raperda Non APBD yang telah disampaikan Bupati Madiun pada rapat paripurna sebelumnya.

 

Adapun empat Raperda tersebut yakni tentang pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan rumah susun, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Madiun serta yang terakhir terkait perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 tahun 2015 tentang desa.

 

Fraksi Golkar Nurani Sejahtera yang diwakilkan kepada Didik Rusdianto mendapatkan kesempatan pertama berbicara di podium. Pihaknya menanyakan kejelasan Raperda tentang desa.

 

“Mohon kejelasan terkait Raperda tentang desa, apakah pasal-pasal yang berkaitan dengan BUMDes ini semua dihapus atau masih ada pasal terkait akan tetapi menyesuaikan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes dan Permen Desa PDTT nomor 3 tahun 2021”paparnya.

 

Selanjutnya, Rudy Tris Wahono sebagai wakil dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti Raperda terkait pengelolaan keuangan daerah. Dimana dalam paparannya menyarankan Bupati untuk kembali mengingat amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mendasari terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

“Ada empat perihal utama, pertama memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka memperbaiki hubungan keuangan pusat dan daerah sehingga memperkecil peluang ketimpangan vertical dan horizontal, kedua yaitu mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, ketiga meningkatkan kualitas belanja daerah dan keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk pelayanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal. Maka dari itu, apakah Raperda sudah mengarah ke subtansi empat hal tersebut?”terang Rudy.

 

Fraksi PDIP Perjuangan juga meminta Bupati Madiun untuk mempertimbangkan kembali aturan lokal yang melegalkan intervensi pemerintah daerah dalam pembinaan BUMDes karena modal awalnya berasal dari anggaran desa dan kekayaan desa.

 

Sementara itu Fraksi PKB yang diwakili Prestin Famigati mengutarakan pandangan umum tentang Raperda pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa  pihaknya menyarankan agar ke depan produk peraturan daerah nantinya mampu mengatur pertanggungjawaban APBD supaya dilakukan penyerapan secara maksimal pada setiap OPD. Sehingga tidak terjadi perubahan ataupun penambahan anggaran.

 

Senada dengan pihaknya, Fraksi Demokrat Persatuan melalui Astin Yuni Wiyonggo juga mengapresiasi Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan clean governance dan clear government.

 

Selanjutnya kubu Fraksi Partai Nasdem yang disuarakan oleh Prestin Famigati menyarankan agar Raperda tentang pengelolaan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah mampu mencipatkan harmonisasi yang baik antar penghuninya dengan membentuk perhimpunan pemilik atau penghuni rumah susun (P3RS).

 

Terakhir, Muhyar wakil dari Fraksi Partai Gerindra meminta agar Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan kebutuhan pemerintah Kabupaten Madiun.

 

Dari pandangan umum keenam fraksi, maka diputuskan adanya pembahasan terhadap empat Raperda tersebut. Pemimpin rapat paripurna menyampaikan harapannya supaya Raperda yang akan menjadi pembahasan di rapat nanti bisa dimantapkan subtansinya sehingga bisa memberi manfaat setelah penetapan kebijakan.

 

“Semoga saran-saran yang telah disampaikan akan menyempurnakan regulasi yang ada di pemerintahan kita,”tutup Slamet Riyadi.(klik-2/adv)

 

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama