Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum 6 Fraksi, Bupati Madiun Serahkan Detil Pembahasan ke Pansus DPRD



KlikMadiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD pada hari Kamis (19/5/2022) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Madiun.

 

Turut hadir dalam rapat, Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto, Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD,serta  para Camat se Kabupaten Madiun.

 

Tentang 4 Raperda Non APBD yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang  Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Pengelolaan Rumah Susun.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

 

Keenam fraksi di DPRD Kabupaten Madiun telah menyampaikan pandangan umumnya pada rapat paripurna Jumat 13 Mei 2022. Bupati menyampaikan jawaban atas beberapa hal pertanyaan yang dikemukakan fraksi melalui perwakilannya.

 

Pertama, menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar Nurani Sejahtera menjelaskan adapun keberadaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah nantinya akan dicabut dengan Peraturan Daerah ini, hal tersebut telah termaktub dalam ketentuan  Pasal 206 Rancangan Perturan Daerah.

 

" Menjawab pertanyaan apakah  pasal yang mengatur tentang BUMDes dihapus secara keseluruhan dijelaskan bahwa pasal yang mengatur tentang Bumdes sebagaimana tertuang dalam ketentuan Bab XIII dan ketentuan  Pasal 165 sampai dengan Pasal 178 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa dihapus secara keseluruhan," kata Bupati Madiun

 

Kemudian, menjawab pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah substansi materi  telah mengarah pada 4 (empat) pilar yakni : memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil ketimpangan vertical dan horizontal, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meningkatkan  kwalitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaran layanan publik yang optimal dan kesinambungan fiskal.

 

Ketiga, menjawab dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Kaji Mbing sapaan akrabnya menjawab saran dan masukan dalam proses akuisisi dana PNPM dapat disampaikan bahwa saat ini  Transformasi PNPM ke BUMDes bersama telah  dilaksanakan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transfromasi Kelembagaan Eks PNPM Mpd menjadi Bumdesma beserta peraturan turunannya baik itu berupa Peraturan Menteri dan/ atau Surat Edaran Dari Dirjen yang menangani urusan BUMDes.

 

Sementara itu, terkait saran terhadap tata kelola tanah bengkok, persyaratan pencalonan Kepala Desa dan optimalisasi waktu jam kerja pelayanan pemerintah desa akan kita perhatikan dan tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keempat, menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat Persatuan keberadaan rumah susun bisa dimiliki oleh warga masyarakat secara permanen atau sewa, dapat dijelaskan bahwa status kepemilikan rumah susun telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Hal tersebut telah diadopsi dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan untuk dibahas.

 

" Terkait  aspek  pendapatan yang dapat diperoleh dari rumah susun untuk dimasukkan dalam ruang lingkup Raperda kami serahkan pembahasannya di tingkat pansus dengan wajib memperhatikan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan/atau  retribusi yang dapat dikenakan kepada warga masyarakat pemanfaat rumah susun," imbuhnya.

 

Terhadap pertanyaan Konsekuensi penetapanlv akibat  Klasifikasi Tipe A, Tipe B pada perangkat daerah dapat kami jelaskan bahwa penetapan tipelogi  akan berpengaruh terhadap besaran  beban kerja penyelenggaraan kewenangan urusan pemerintahan dengan perincian Tipe A beban kerja besar , Tipe B beban kerja sedang dan Tipe C beban kerja kecil. Hal tersebut akan menjadi indikator/tolak ukur  terhadap penetapan  struktur organisasi , penganggaran  baik sarana atau prasarana dan kebutuhan sumberdaya manusia dari perangkat daerah.

 

Selanjutnya, renanggapi harapan Partai Nasdem agar  setelah Perda ini difinitif untuk segera membentuk Perhimpunan, Pemilik, dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS), dapat disampaikan akan ditindaklanjuti, karena hal tersebut juga  merupakan amanat dari ketentuan Peraturan Menteri PUPR  Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang merupakan tindak lanjut Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

 

Terkait pembinaan, pengawasan sacara berkelanjutan terhadap BUMDes disampaikan bahwa terhadap kegiatan dimaksud saat ini sudah dipersiapkan Rancangan Peraturan Bupati yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dijadikan payung hukum terhadap Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama di Kabupaten Madiun.

 

Menanggapi pendapat perlu adanya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan yang terbaru, dapat dijelaskan  bahwa naskah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di dalamnya telah mengakomodir akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pelaksanaan tugas dan harmonisasi dengan peraturan yang terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Terkait Perlu dan penting untuk melakukan kajian kembali secara mendalam dan menyeluruh terhadap Raperda  tentang pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan dengan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Governance untuk mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah, disampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dilakukan kajian akademis secara mendalam dan menyeluruh bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya yang substansinya  mengacu pada regulasi terbaru. Namun, untuk pembahasan lebih detail selanjutnya kami serahkan di tingkat Pansus DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama