Sidang Lanjutan Kasus Pemotongan Upah THL PDAM Kota Madiun Berlangsung Tegang, Ahli Tak Independen

 


KlikMadiun – Sidang lanjutan kasus penyelewengan anggaran upah tenaga harian lepas (THL) di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang menyeret nama mantan Kepala Bagian Tranmisi dan Distribusi Sandi Kunariyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (20/5/2022). Agenda sidang yang menghadirkan saksi ahli itu berlangsung tegang. Pasalnya, majelis hakim dan penasehat hukum dibuat gerah dengan keterangan   ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Hakim Poster Sitorus geram dengan jawaban ahli dari Inspektur Pembantu Inspektorat Kota Madiun yang terkesan keluar dari topik pertanyaannya. Poster menanyakan terkait proses pencairan dan cara atau modus operandi penyisihan upah THL di Bagian Tranmisi dan Distribusi (Trandis) hingga menyebabkan ada kerugian negara Rp. 263 juta lebih.

 

“Hoee..kamu saja yang berbicara,”bentak Hakim.

 

Tak hanya Hakim, Penasehat Hukum Indra Priangkasa pun ikut naik pitam. Menurutnya, ahli yang tidak bersikap independen namun malah memberikan keterangan yang menjustifikasi terdakwa, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto sebagai pelaku yang melakukan pemotongan dengan modus memformulasikan mata anggaran.

 

“Saudara ahli harus obyektif dan jangan menjustifikasi,”tegur Indra.

 

Ditambah dengan pertanyaan lanjutan Indra tentang pertanggungjawaban biaya pemeliharaan Bagian Trandis mata anggaran 930200 yang tidak pernah menyebut pembayaran THL. Bagaimana perlakuan pertanggungjawabannya secara akuntansi. Dan lagi, ahli memberikan jawaban diluar subtansial.

 

“Kami akan mengatakan pertanggungjawaban itu ada pada bagian masing-masing. Secara akuntansi itu tidak tertib,” jawab ahli yang lebih menunjukkan tentang kepada siapa pertanggungjawabannya.

 

Indra memperingatkan ahli bahwa ia dihadirkan untuk bisa memberi keterangan berdasarkan metode, data dan dokumen yang nantinya akan menjadi subtansial kesimpulan.


“Kalau tidak bisa bilang tidak bisa nanti kita panggil ahli. Kita tanyakan perlakuan biaya ini pertanggungjawabannya bagaimana, bukan siapa yang bertanggungjawab,” tandas Indra.

 

Ahli kembali gelagapan saat ditanya penasehat hukum terkait mata anggaran THL dan selesainya pertanggungjawaban anggaran setelah voucher dicairkan untuk membayar biaya THL.

 

“Karena masing -masing perkiraan tidak terinci dan mungkin ini ada modus,” kilahnya.

 

Penasehat hukum menganggap jawaban ahli tak relevan hingga akhirnya menghentikan penjelasan ahli. Hakim yang masih geram dengan jawaban-jawaban ahli terpaksa mengakhiri jalannya sidang hari itu. Dan memberi kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya yang direncanakan digelar pada 3 Juni 2022.

 

Untuk diketahui, kasus pemotongan upah THL di lingkungan perusahaan penyedia air minum di Kota Madiun tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019 dan telah merugikan keuangan negara hingga 263 juta.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم