Terapkan Arahan Presiden RI, Wali Kota Madiun Segera Genjot Pengusaha Lokal Berkiprah dalam Pengadaan Barang dan Jasa

 

 

KlikMadiun – Wali Kota Madiun Maidi mengikuti pengarahan Presiden RI Joko Widodo tentang evaluasi aksi afirmasi peningkatan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri melalui gerakan bangga buatan Indonesia secara virtual di Gedung GCIO Kota Madiun, Selasa (24/5/2022).

 

Maidi mengatakan bahwa Kota Madiun termasuk dalam 46 pemerintah daerah dari 514 kota/kabupaten yang disebutkan Presiden Joko Widodo telah menerapkan e-katalog lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa.Kemudahan-kemudahan yang disediakan pemerintah harus bisa mempercepat proses transaksi belanja produk lokal melalui aplikasi e-katalog.

 

“E-katalog lokal harus dipercepat, artinya untuk pengadaan tidak boleh pilih-pilih. Di seluruh Indonesia ada 46 daerah yang sudah menerapkan termasuk Kota Madiun. E-katalog lokal ini bisa digunakan secara langsung, tidak harus dengan persyaratan yang bertele-tele,”kata Maidi.

 

Dengan e-katalog lokal diharapkan akan mendongkrak perekonomian daerah. Sehingga roda ekonomi berputar seimbang antara produksi dan pembelian, yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal semakin besar.

 

“E-katalog akan memberikan efek yang luar biasa. Produk yang diproduksi disini, sehingga akan menyerap tenaga kerja. Hasil produksi juga kita gunakan sendiri, dengan begitu terwujud pemberdayaan APBD,”imbuhnya.

 

Kota Madiun sendiri memiliki APBD sebesar 1,2 trilyun  untuk tahun ini, yang mana sesuai arahan Presiden RI sekitar 600 milyar harus digunakan unuk belanja produk lokal atau daerah masing-masing.

 

“E-katalog ini berlaku untuk semua sektor. APBD kita sebesar 1,2 trilyun, ini jumlah 600 sampai 700 milyar harus digunakan untuk lokal (pembelanjaan produk lokal). Para calon penyedia maupun pembeli bisa langsung mendatangi Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Kota Madiun. Semakin banyak yang masuk maka akan semakin banyak peluang tercipta,”pungkasnya.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama