Aduh! Narkoba Senilai 1 Milyar Lebih, Nyaris Masuk ke dalam Lapas Pemuda Madiun

 


KlikMadiun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota bekerja sama dengan petugas Lapas Pemuda IIA Madiun berhasil menggagalkan paket narkoba yang rencananya akan dikirim ke dalam lapas.

 

Sebanyak 667,90 gram sabu-sabu, 60 gram ganja, 101 butir pil ekstasi dan 20 butir obat terlarang atau obat keras telah diamankan polisi.

 

“Berawal dari informasi yang kita terima bahwa ada dua orang atas nama AD dan MF ini akan bertransaksi narkoba. Dari informasi tersebut lalu kita lakukan pengembangan dan kita amankan 667,90 gram sabu-sabu, 60 gram ganja, 101 butir ekstasi dan 20 butir obat terlarang, rencanaya akan dimasukkan ke lapas (Lapas Pemuda Madiun),”ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat konferensi pers di halaman Mapolres Madiun Kota, Senin (27/6/2022).

 

 Rencananya barang haram tersebut akan dimasukkan ke dalam lapas dengan menggunakan jasa pengiriman atas pesanan napi.

 

“Ini rencananya akan dimasukkan ke lapas, namun belum sampai ke lapas barang sudah kita amankan saat perjalanan dari Gresik ke Madiun,”imbuhnya

 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, ditetapkan 8 tersangka atas pengungkapan kasus peredaran narkoba ini. Para tersangka adalah narapidana dari Lapas Pemuda Madiun yang diketahui memesan narkoba menggunakan handphone pribadi.

 

“Mereka memesan menggunakan handphone, metodenya narkoba akan dimasukkan ke dalam nasi,”ujarnya.

 

Tangkapan besar ini akan terus dikembangkan oleh tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota guna menangkap bandar yang lebih besar.


“Kita akan terus kembangkan, semoga dapat terkuak bandar besarnya.  Ini jumlah besar, total senilai 1 Milyar lebih,”tandasnya.

 

Selanjutnya, Kalapas Pemuda IIA Madiun Ardian Nova yang turut hadir dalam jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polres Madiun Kota untuk memeberantas peredaran narkoba.

 

“Ini merupakan sinergitas dari Lapas Pemuda dan Satrenarkoba Polres Madiun Kota. Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan mengetatkan penjagaan, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian,”tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dengan jeratan Pasal 132 jo. Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama