Akui Lambat Penanganan Berbagai Laporan, Kajari Kabupaten Madiun Fokus Pemberantasan Mafia Pupuk dan Minyak Goreng.

Foto : Nanik Kushartanti, SH, MH ( Kajari Kab. Madiun )

KlikMadiun.com - Kesan tebang pilih serta minimnya SDM menjadi alasan tersendiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam menangani berbagai laporan masyarakat, LSM, maupun lembaga lain. Seperti halnya tiga laporan dari Pentas Gugat Indonesia (PGI) beberapa waktu silam. 


"Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) setiap laporan yang masuk kita respon, kita tindaklanjuti. Tentunya kita telaah, pelajari sebelum masuk ke tahapan penyelidikan dan penyidikan. Karena hukum itu perlu bukti bukan berasumsi," Kata Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti dalam press realese nya kamis, (09/6/2022). 


Nanik sapaan orang nomor satu di Korps Adhiyaksa Kabupaten Madiun mengatakan, pihaknya mengakui lambatnya penanganan atas laporan dari masyarakat karena adanya penugasan khusus dari Kejaksaan Agung RI untuk memberantas adanya mafia pupuk dan minyak goreng. 


"Memang kita masih memfokuskan untuk menindaklanjuti kasus pupuk dan minyak goreng dahulu. Sementara itu, SDM kita juga terbatas sehingga belum bisa menindaklanjuti laporan masyarakat," Ucapnya. 


Terlebih dalam keterangannya, Kajari yang juga di dampingi oleh Kasi Intel Arief Fatchurrohman dan Kasi Pidsus, Purning Dahono Putro mengungkapkan jika dalam menangani sebuah laporan maupun perkara harus ada alat bukti yang cukup agar bisa dinaikan statusnya. 


"Laporan itu banyak, tetapi harus kita telaah layak enggak kita naikan. Karena untuk menindaklanjuti sebuah perkara harus lengkap dengan alat bukti yang kuat (pulbaket, red). Kalau unsur itu tidak terpenuhinya tidak bisa ditindakalanjuti, " Ungkapnya. 


Sementara itu, saat di singgung salah satu laporan terkait adanya dugaan korupsi 5 RTH oleh salah satu dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Madiun Kajari melalui Kasi Pidsus menegaskan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa saksi dan pelapor. 


"Sedangkan untuk kasus rehabilitasi DAS desa singgahan, Kajari menyatakan jika (proyek) masih dalam tahapan perawatan dari pihak pemenang proyek sehingga tidak bisa kita lakukan pemeriksaan," Imbuhnya. 


Kemudian, terkait penggunaan dana Pilkades yang bersumber dari BKK dan APBDes, "berkas kita kembalikan ke Inspektorat, kita tunggu hasil audit dari Inspektorat, secara aturan Permendagri memperbolehkan penggunaan dana APBdes", Kata Nanik


Sebagai tambahan, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga akan menindaklanjuti dugaan korupsi dana  covid-19 yang belum sempat di tindaklanjuti lantaran fokus dalam penanganan mafia pupuk dan minyak goreng sesuai arahan dari Kejaksaan Agung RI. (Klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama