Penanganan Kasus Korupsi- Kinerja Kejaksaan Kab. Madiun Disorot. Apa Kata Pentas Gugat?

 

KlikMadiun.com-Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tidak henti-hentinya disorot salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Madiun, yaitu Pentas Gugat Indonesia (PGI).


Kali ini PGI memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan mereka yang sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun. Dalam keterangan tertulisnya, tanggapan PGI didasarkan pada hasil press conferense Kepala Kejari Kabupaten Madiun tanggal 9/6/2022.


Ada 4 poin yang menjadi perhatian PGI, yaitu:


1. Ruang Terbuka Hijau TA. 2019

Diketahui bahwa Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian spek dan timbulnya kerugian negara. Tetapi belum dapat melanjutkan pemeriksaan karena jumlah SDM terbatas dan masih fokus membongkar mafia pupuk dan minyak goreng. Menurut PGI, Kejari Kabupaten Madiun seharusnya dapat melanjutkan pemeriksaan dengan menetapkan tersangka kemudian dikembangkan potensi tersangka lain, mengingat korupsi cenderung dilakukan secara kolektif.


2. Dana Pilkades Serentak Kabupaten Madiun TA. 2021
Dalam hal ini Kejari Kabupaten Madiun melimpahkan berkas laporan PGI tentang dugaan korupsi penggunaan dana Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021 ke Inspektorat Kabupaten Madiun untuk dilakukan audit. Pelimpahan dilakukan karena jika yang melakukan audit adalah Kejari Kabupaten Madiun dikawatirkan akan menimbulkan kegaduhan. PGI berpendapat, jika kegaduhan timbul karena Kejari Kabupaten Madiun melakukan audit, justru ini ukuran tentang dugaan kejahatan yang terjadi di wilayah yang timbul kegaduhan. Sesuai Permendagri nomor 72 tahun 2020, mengatur dana Pilkades serentak 2022 bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan dapat didukung APBDes, dan memang laporan PGI bukan mempersoalkan boleh tidaknya Pilkades 2021 menggunakan APBdes, karena jelas boleh. Dalam laporannya, PGI menjelaskan beberapa Desa menggunakan anggaran Pilkades bersumber dari APBDes yang besarnya mendekati bahkan melebihi BKK. Ini tidak logis dan layak diselidiki. Termasuk darimana pos pembiayaan bersumber APBDes itu diambil. Mengingat, kebutuhan Pilkades sebagian besar sudah dipenuhi melalui BKK dan peran APBDes hanya pendukung. Sehingga dalam pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021, potensi penyalahgunaan anggaran APBDes lebih tinggi daripada BKK.


3. Rehabilitasi Saluran Air Desa Singgahan
Dalam keterangannya, Kajari Kabupaten Madiun berpedoman jika pekerjaan masih dalam tahap perawatan sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan. PGI berpendapat, dalam konteks ini seharusnya Kejari Kabupaten Madiun melihat persoalan pada potensi ketidaksesuain perencanaan pembiayaan fisik dengan hasil pekerjaan. Apakah Kejari Kabupaten Madiun sudah membaca dokumen proyek dan check hasil pekerjaan? Saat PGI melaporkan, saat itu Kepala Dinas PU Kab. Madiun tidak tahu dimana proyek itu berada (klikmadiun 16/3/2022). Dalam hal ini pelapor tidak pernah dipanggil, progres laporan tidak pernah disampaikan ke pelapor. Setelah didesak, tiba-tiba Kajari Kabupaten Madiun menutup kasus.


4. Penggunaan Dana Covid19 Pemkab Madiun 2020.
Satu hal menurut PGI adalah kejutan, yaitu Kajari Kabupaten Madiun akan menyelidiki dugaan korupsi dana covid-19 TA. 2020. PGI mengucapkan terimakasih, terlepas ini sebuah komitmen atau justru basa-basi, tetapi wajib dicatat. PGI antusias menunggu dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan.


Sebagai penutup, PGI melalui Koordinatornya Herukun mengingatkan, bahwa korupsi tergolong Extra Ordinary Crime - kejahatan yang berdampak luar biasa, sehingga penegakan hukum kasus korupsi harus dilakukan dengan cara dan perspektif yang luar biasa pula. (Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama