Pengukuhan Pengurus Masa Bakti 2022-2026, FKUB Kota Madiun Fokus Kerukunan Umat dan Ijin Pendirian Tempat Ibadat

 


KlikMadiun – Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Kota Madiun kukuhkan pengurus dengan masa bakti 2022 hingga 2026. Dilaksanakan di GCIO Diskominfo Kota Madiun pada Senin (27/6/2022) dan dihadiri oleh Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hendiarto, Kepala Bakesbangpol Tjatoer Wahjoedijanto, Ketua MUI Kota Madiun Sutoyo dan jajaran Forkopimda.

 

Wali Kota secara langsung mengukuhkan pengurus terpilih dengan pembacaan SK kepengurusan FKUB dan penandatanganan BAP pengukuhan. Adapun susunan pengurus FKUB untuk periode 2022-2026 yaitu:

 

  1.        Ketua                    : KH. M. DAHLAN, S.H.
  2.        Wakil Ketua I      : Drs. KH. M.ISKANDAR, M.Pdi.
  3.        Wakil Ketua II    : R.D. ROBERTUS JOKO SULISTYO.
  4.        Sekretaris            : KH. SHOLEH MARDZUKI, S.Pd.I.
  5.        Wakil Sekretaris : P.Md. Drs. SAMAR SUDHANO, S.Pd.
  6.        Bendahara          : Pdt.DR. EDWIN SUSANTO,M.Th

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun Maidi menyampaikan bahwa FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 sehingga berjalan berdasarkan azas hukum yang berfungsi untuk menyempurnakan pemerintahan.

 

“FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan,”tuturnya.

 

Maidi juga berpesan agar pengurus baru lebih memprioritaskan perijinan pendirian rumah ibadat berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.

 

“Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, harus memenuhi persyaratan khusus,”tegas Maidi.

 

Senada dengan Wali Kota, Ketua FKUB terpilih yang juga merupakan ketua di periode sebelumnya KH. M. Dahlan menyebutkan bahwa FKUB mempunyai tantangan berat di masa mendatang utamanya dalam hal menyatukan seluruh elemen masyarakat.

 

“Kepengurusan baru ini merupakan proses regenerasi. Di masa mendatang FKUB mempunyai tantangan yang cukup berat di dalam pelaksanaan tugasnya yakni menyatukan berbagai elemen kemasyarakatan yang berbeda dari segi latar belakang,”ungkap Dahlan.

 

Dahlan juga mengatakan terkait perijinan pendirian rumah ibadat akan menjadi fokus program FKUB ke depan sesuai amanat dari Wali Kota Madiun.

 

“Kita masih menggunakan visi misi yang lama namun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Yang paling penting adalah bagaimana menjaga kerukunan antar umat beragama dan tentang perijinan pendirian rumah ibadat akan kami prioritaskan,”tambahnya.

 

Berikut adalah persyaratan pendirian rumah ibadat, yaitu harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus antara lain daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah Ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa, rekomendasi tertulis Kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota, serta rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.(klik-2)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama