Siap-siap, Hewan Kurban di Madiun Harus Mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan


KlikMadiun – Merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di berbagai daerah belakangan ini kian meresahkan masyarakat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menanggulangi mewabahnya penyakit hewan yang bisa menular tersebut.

 

Menjelang hari raya kurban yang akan diperingati bulan Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan antisipasi untuk mencegah penularan penyakit tersebut. Dengan berlakunya kebijakan untuk hewan ternak yang akan dijual di pasaran harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

 

"Hewan ternak yang dijual baik itu sapi atau kambing harus disertai SKKH yang dikeluarkan pihak berwenang.  Kalau tidak ada maka langsung dipulangkan ke daerah asal," ujar Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Kamis (2/6/2022).


SKKH ini nantinya menjadi bukti bahwa hewan yang dijual tidak terinfeksi PMK, karena surat tersebut diterbitkan usai hewan dipeiksa oleh oleh petugas.

 

Selain itu, akan ditugaskan beberapa pihak yang berwenang untuk berjaga di pasar hewan dan pintu masuk Kabupaten Madiun guna memastikan seluruh ternak yang beredar dalam keadaan sehat. Apabila didapati hewan ternak mempunyai indikasi tidak sehat, diimbau kepada peternak untuk tidak memperjualbelikannya.

 

 "Kalau nekat dijual ke pasar bisa menular ke hewan lain dan berdampak kerugian lebih besar lagi," tandasnya.

 

Meski sampai saat ini belum ada tambahan kasus PMK di Kabupaten Madiun, namun Ahmad Dawami mengimbau agar seluruh peternak membantu mencegah meluasnya penularan penyakit itu. Terakhir ditemukan dua ternak terjangkit PMK dua minggu yang lalu di Kecamatan  Saradan.

 

"Kalau memiliki hewan ternak sakit tolong diisolasi dan segera melapor ke petugas terdekat biar lekas diobati,"pungkasnya.

 

Untuk diketahui, total populasi sapi di wilayah Kabupaten Madiun mencapai 63.180 ekor. Vaksinasi juga telah disiapkan untuk pencegahan infeksi PMK.(klik-2)

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama