Terdakwa Kasus Upah THL PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto Divonis 1,5 tahun, PH Masih Pikir-pikir

 


KlikMadiun – Terdakwa kasus penyimpangan upah tenaga harian lepas (THL) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Sandi Kunariyanto dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 176 juta rupiah oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada sidang putusan pada Jumat (24/6/2022).

 

Dakwaan primer untuk Sandi yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dibuktikan oleh jaksa. Oleh karenanya, vonis lebih rendah dari pada tuntutannya yakni 5 tahun penjara.

 

“Di dakwaan primer, terdakwa tidak terbukti bersalah,”ujar Indra Priangkasa, Penasehat Hukum (PH) Sandi.

 

Sandi terbukti bersalah di dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 12e, UU Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang menyatakan secara bersama-sama melakukan penyisihan uang THL.

 

Menurut Indra, hal ini bertentangan dengan fakta persidangan, dimana jaksa menggunakan pasal 55 yang berkaitan dengan penyertaaan namun tidak mengambil tindakan untuk karyawan PDAM lain yang ikut terlibat.

 

Sebab pasal tersebut menerangkan tentang pengembalian uang yang telah dititipkan oleh karyawan lain ke Kejaksaaan Negeri Kota Madiun.

 

“Cuma ini ambivalen atau bertentangan, dalam dakwaan dan tuntutannya jaksa mengenakan pasal 55 tentang penyertaan tapi, menariknya dalam uraian, tuntutan tidak menyentuh mereka. Seharusnya penuntut umum konsisten, jadi barang bukti itu bisa diambil alih dengan terdakwa lain, bukan dikembalikan ke PDAM,” terangnya.

 

 

Di akhir, Indra menegaskan supaya jaksa bisa menentukan sikap atas fakta persidangan sebelumnya yang menyatakan para saksis mengakui adanya aliran dana ke pejabat lain dan adanya penegembalian uang tersebut.

 

“Saya pikir penuntut umum memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian uang, bukan berarti meniadakan pidananya,” tegas Indra.

 

Meski divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, PH Sandi menyatakan masih pikir-pikir. Pihaknya diberi kesempatan satu minggu untuk menerima putusan atau mengajukan banding.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama