Terkait Penanganan Dugaan Korupsi, Pentas Gugat: "Kejari Kab. Madiun Jangan Jadi Bumper Birokrasi"

 

Klikmadiun.com - Kinerja tim Adhiyaksa Kabupaten Madiun kembali mendapat sorotan. Pun dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan Pentas Gugat Indonesia (PGI) pada 31/05/2022. Mengingat adanya laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan di lingkungan kampung pesilat.

Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI) Herukun mengatakan, bahwa aksi demonstrasi tersebut dilakukan lantaran kurang maksimalnya kinerja tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam beberapa laporan yang sudah dilayangkan.


"Perlu digaris bawahi, unjuk rasa pada prinsipnya adalah kegiatan puncak atas ketidakpuasan rasa yang berfungsi sebagai alarm penanda yang mengusung pesan moral dan memang tidak melulu harus bertemu dengan pihak yang diunjuk rasa," Katanya.


Terlebih, Herukun mengungkapkan bahwa sudah seharusnya Kejaksaan bisa lebih memaksimalkan adanya laporan dari masyarakat. Mengingat tugas tim Adhiyaksa sebagai penegak hukum, harus menjunjung tinggi peran masyarakat dalam memberantas berbagai tindak pidana.


"Harusnya kejaksaan berterima kasih, karena kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan kejahatan pidana ini sebagai partner untuk penegakan hukum yang jujur, " Ungkapnya.


"PGI berpendapat seharusnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun bisa memanggil pelapor secara resmi tanpa harus menunggu Pelapor berunjuk rasa dan harus titip pesan kepada seseorang yang bukan pegawai Kejaksaan untuk memanggil Pelapor, sebab ini terkesan main-main dan prosedur ini pasti tidak ada dalam SOP Kejaksaan" Imbuhnya.


Terpisah, saat di konfirmasi awak media melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Arif Faturrochman, terkait langkah yang diambil pasca adanya unjuk rasa tersebut. Pihaknya menampik jika Tim Adhiyaksa tebang pilih berbagai laporan dari masyarakat (PGI, Red).


"Kalian sudah dengar sendiri kan, tadi demonstran PGI sudah saya ajak masuk kedalam untuk duduk bersama," Ucapnya.


Arief menegaskan, jika kejaksaan sendiri dalam setiap adanya laporan selalu mengedepankan SOP yang berlaku. Sehingga apa yang sudah dikerjakan tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lain. Sementara itu, saat ditanya apakah ada langkah untuk pemanggilan pelapor, dirinya berdalih untuk mendalami laporannya.


"Intinya kan ada tahapannya, sedangkan untuk (pemanggilan, red) mau yang bagaimana lagi, " Tuturnya.


Sebagai bahan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menerima laporan Pentas Gugat Indonesia atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dilingkungan pemerintahan kampung pesilat, diantaranya penggunaan dana Pilkades serentak tahun 2021 sumber BKK dan APBdes, pekerjaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau di lima titik tahun 2019 oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan Rehabilitasi pintu air Desa Singgahan tahun 2021 oleh Dinas PUPR.


" Masyarakat mendambakan penegak hukum yang jujur dan bisa dipercaya. Kita sayang penegak hukum dan karena itu, jangan sampai Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun hanya sebagai bamper birokrasi, "tutupnya. (Klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama