Bupati Madiun Banding Hasil PTUN, Pentas Gugat: Jangan Ada Dusta!


 

KlikMadiun.com – Kemenangan Penggugat di PTUN Surabaya dalam kasus pemilihan Kepala Desa Gandul, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun dua pekan lalu tengah menjadi perbincangan publik.

 

Bagaimana tidak menyita perhatian masyarakat awam ataupun pengamat pemerintahan, sebab dalam kasus tersebut Bupati Madiun sebagai Tergugat berkewajiban membatalkan Surat Keputusan terkait Pengangkatan dan Penetapan Kepala Desa terpilih atas nama Sunarto. Dan Bupati Madiun juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar 500 ribu rupiah lebih.

 

Namun, alih-alih melaksanakan hasil putusan dari sidang PTUN Surabaya, pihak Bupati Madiun justru mengajukan banding. Hal yang sangat bertolak belakang dengan konsekuensi ucapan seorang Bupati.

 

Melihat fenomena ini, LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) mengkritisi polemik Desa Gandul yang kian komplek meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menjatuhkan keputusannya.

 

Koordinator PGI, Herukun menyebutkan bahwa kemenangan pihak Penggugat dalam kasus ini berhasil menyiratkan dua fakta sekaligus. Pertama, yaitu menjadi bukti bahwa peran Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) dalam Pilkades serentak Kabupaten Madiun 2021 tidak memberikan manfaat optimal. Lalu yang kedua, Herukun juga  mengungkapkan terkait keputusan TP3KD yang menjadi akhir dari perselisihan hasil Pilkades ini adalah salah.

 

“Semakin menegaskan bahwa keputusan TP3KD yang bersifat final dan mengikat layaknya Mahkamah Konstitusi adalah salah,” terang Heru, Minggu (31/7/2022).

 

Terlebih di dalam struktur TP3KD juga melibatkan staf dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang notabene memahami secara utuh tentang hukum. Menurut Herukun, hasil keputusan TP3KD yang bersifat final dan mengikat tersebut lebih menggambarkan pemberian kewenangan yang berlebihan, dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum.

 

“Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tidak mengijinkan pegawainya (PN Kabupaten Madiun,red) masuk menjadi anggota TP3KD. Keberadaan TP3KD terlalu memaksa, apalagi di dalamnya berisi orang-orang terhormat, kan kasihan", imbuh Herukun.

 

Selanjutnya, terkait keputusan banding Bupati Madiun atas putusan PTUN Surabaya pada 26 Juli 2022 adalah sah secara hukum dan itu merupakan hak sebagai Tergugat. Meski begitu, keputusan Bupati Madiun yang memilih banding tergolong tidak etis sebab bertolak belakang dengan komitmen Bupati Madiun saat berbicara di depan demonstran di Desa Gandul pada 27 Januari 2022, tepatnya sebelum gugatan didaftarkan oleh Penggugat di PTUN Surabaya.

 

"Keputusan Bupati Madiun yang memilih banding berpotensi membuka friksi terbuka di level bawah, sebab massa Penggugat merasa diciderai dan ada dusta dengan janji yang sudah diucapkan Bupati Madiun sebelumnya", tegasnya.

 

Di akhir, Herukun mengatakan bahwa saat ini sektor hukum adalah titik lemah dalam Pemerintahan Kabupaten Madiun. Terutama Peraturan Bupati Madiun sebagai produk hukum seyogyanya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan tidak menjadi kran penghasil kerumitan. Sehingga akurasi produk hukum yang dicetuskan mampu diimplementasikan secara detil dan transparan tanpa ada bentuk penyimpangan atau mendustai makna setiap butirnya.

 

"Banyak jalan menuju bijak, tentu saja dengan memilih cara-cara bijak dan bisa lebih bermartabat, sehingga tidak ada dusta diantara kita”, pungkas Herukun.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم