Tak Ada Juknis Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Madiun, ‘Guru Sudah Pintar’

 

KlikMadiun.com – Sebanyak 27 satuan pendidikan menjadi rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madiun untuk bekerja sama dengan pihak Tim Panitia Pengisian Perangkat Desa (TP3D) dalam pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa. Hal ini ditetapkan dalam SK Kepala Disdikbud Kabupaten Madiun nomor 420/2517/402.107/2022.

 

Namun pihak Dsidikbud tidak menerbitkan surat keputusan tim pelaksana ujian perangkat desa kepada sekolah yang ditunjuk. Pun tidak menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ujian secara rinci.

 

“Itu diatur pihak sekolah dengan merujuk ke Perbup (nomor 9 tahun 2020) saja. Guru itu sudah pintar, apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya sudah melekat. Seperti membuat soal, itu bisa mengukur taraf kesukaran tiap soal. Di perbup sendiri tidak mengatur itu,”terang Sekretaris Disdikbud Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo, saat dikonfirmasi jurnalis klikmadiun.com, Jumat (22/7/2022).

 

Petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan seyogyanya menjadi pedoman dalam melaksanakan  berbagai kegiatan pemerintahan ataupun kedinasan. Apalagi dalam tahapan perekrutan sumber daya manusia yang bertujuan menjaring staf atau perangkat berkompeten di bidangnya. Juknis sebagai parameter standarisasi capaian rangkaian proses penjaringan perangkat daerah ataupun desa.

 

Dibutuhkan sinergitas yang apik antara pemerintah desa dalam hal ini TP3D dengan pihak penguji yakni tim pelaksana sekolah melalui dukungan kebijakan dari Disdikbud Kabupaten Madiun. Seperti halnya pelaksanaan rangkaian evaluasi peserta didik di sekolah, selalu menyertakan juknis bagi tenaga pendidik yang bertugas menjadi tim pengawas atau penyusun naskah soal.

 

Tim penguji seleksi perangkat desa harus bersifat obyektif, netral dan akuntabel. Namun, jika tim penguji hanya mengacu pada Perbup, lalu apa yang menjadi pengontrol pelaksanaan ujian penjaringan perangkat desa? Dalam Perbup nomor 9 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tidak menjabarkan butir-butir petunjuk teknis pelaksanaan ujian perangkat desa.

 

“Kita itu hanya memfasilitasi dan memonitoring. Kita fasilitasi, kita buatkan SOP. Kita paparkan sebagai rambu-rambu tim pelaksana di sekolah. Kita buat untuk menjaga integritas dan profesionalisme,”tegas Hendro.

 

Namun pihaknya enggan menunjukkan SOP yang dimaksud. Di akhir, ia juga mengungkapkan bahwa seharusnya pihak sekolah menerbitkan surat tugas bagi tiap tenaga pendidik yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa secara terperinci.(klik-2)

 

 

 

 

1 Komentar

  1. SOP bukan merupakan dokumen negara yg bersifat rahasia. Kalau kemudian tdk ada kejelasan soal Juknis untuk Tim Penguji, apa pegangan Tim dimaksud dlm melaksanakan tugasnya. Apalagi kewenangan T3D seperti di rampas haknya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama