Tak Sesuai Permendagri 45 Tahun 2016, BPD Desa Purwosari Kabupaten Madiun Tolak Setor Biaya Batas Desa Ke Kecamatan

 

KlikMadiun.com- Perjalanan program PPB atau Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ada di Kab.Madiun ternyata tak berjalan mulus. Seperti yang ada di Kec. Wonoasri, dari 10 desa yang ada ada di Kecamatan Wonoasri, ternyata ada satu desa yang tidak mau melunasi biaya terkait PPB.


Sekcam Wonoasri Bowo Sunaryo, saat ditemui awak media KlikMadiun.com membenarkan bahwa ada satu desa yang belum melunasi biaya PPB, yaitu desa Purwosari.


" Ini hanya permasalahan internal desa saja mas, nantinya tim dari kecamatan akan turun untuk membantu permasalahan ini" kata Bowo


" Ini kan program dari pemerintah, jadi kita harus menjalankanya. Untuk Kec. Wonoasri sudah bisa dikatakan selesai. Patok batas desa juga sudah dipasang" ujarnya


" Terkait biaya, ada yang ditransfer dan ada yang dibayar tunai, karena untuk pembuatan patok dan pemasangannya dikerjakan pihak ke tiga, pembayarannya harus melalui transfer. Sedangkan biaya yang lain, diserahkan tunai di kecamatan." Imbuhnya.


Ketua BPD desa Wonoasri Broni Aris Setyawan saat di hubungi mengatakan, bahwa dirinya tidak tau sama sekali dan tidak pernah diajak bicara oleh Pemdes Wonoasri terkait batas desa.


" Saya tahu terkait batas disaat saya mengikuti Bimtek di Kec. Wonoasri. Saat itu Kasipem menyampaikan bahwa tinggal desa Purwosari yang belum melunasi biaya PPB" ungkap Broni


" Terkait program batas desa, kami selaku BPD, tidak pernah diajak rembukan, waktu itu hanya disampaikan akan ada pengukuran  batas desa. Terkait mulainya kapan, sampai kapan,  titiknya ada berapa, berapa besarnya biaya, diambilkan anggaran dari mana, saya tidak tahu. Karena ini tidak ada dalam RAPBDesa tahun 2021 dan APBDes tahun 2022" kata Broni


" Karena ini tidak ada dalam APBDes intinya kami tidak mau, semisal nanti terjadi PAK, ya itu urusan Pemerintah desa. Belum nanti tahun ini katanya akan ada pengisian perangkat. Yo nek ngene carane duwit deso ra entek" tambah Broni.


Sementaraitu, salah satu anggota BPD Desa Purwosari, Marlan Anggrianto juga mengatakan tidak setuju honorarium panitia PPB Desa Purwosari ditanggung oleh Desa.


"Harusnya SK Bupati Madiun terkait tim PPBDes Kab. Madiun itu sesuai Permendagri No. 45 Th. 2016 pasal 7, dimana mulai dari Bupati sampai tokoh masyarakat itu dalam satu SK. Sehingga honor tim dibiayai APBD bukan APBDes. Dan saya juga tidak setuju Desa Purwosari sampai jual bengkok untuk membiayai PPB Desa yang mendadak ini", tutupnya. (Klik-1)


Post a Comment

أحدث أقدم