Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Satresnarkoba Polres Madiun Ringkus 4 Tersangka


Klikmadiun.com – Satresnarkoba Polres Madiun berhasil meringkus 4 tersangka pengedar dan pengguna sabu ataupun obat-obatan terlarang jenis lain melalui operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang telah dilakukan 12 hari sebelumnya.

 

Dalam konferesi pers yang digelar pada Rabu (31/8/2022) siang di Mapolres Madiun, diungkapkan bahwa sebanyak 14,54 gram sabu dan 1.157 butir pil jenis trihexyphenidyl dan double L telah diamankan oleh polisi.

 

“Mayoritas tersangka dan barang bukti merupakan pengedar sabu dan obat-obatan terlarang. Disita sabu sebanyak 14,54 gram dan 1.157 butir pil obat terlarang,”ungkap Kasatresnarkoba, AKP Rudi Darmawan (31/8).

 

Diungkap tersangka berinisial ME (30 ) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun kedapatan memiliki sabu yang disembunyikan dalam potongan ban. Berdasrkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan titipan dari seseorang untuk dijual.

 

Tiga tersangka lain yakni PI (25) waraga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, AA (20) warga Desa Ngadirejo dan AS (27) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

 

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar  rupiah.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama