Siap Gelar Pesta Politik 2024, KPU Kota Madiun Sosialisasikan Keputusan Nomor 308 Tahun 2022

Klikmadiun..com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan sosialisasi keputusan KPU nomor 308 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan nomor 259 tentang pedoman teknis bagi partai politk calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendafataran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

                                                                                                                                                                                            

Dilaksanakan di Hotel Amaris Kota Madiun pada Rabu (31/8/2022) siang dan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto dan perwakilan dari seluruh partai politik yang telah resmi mendaftar di KPU Kota Madiun. Bertindak sebagai moderator yakni dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari.

 

Dalam sosialisasi disampaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh KPU Kota Madiun demi kelancaran pemilu 2024 yang sudah di depan mata. Sesuai jadwal, pemilu akan dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024.

 

“Tugas pokok KPU yaitu melakukan verifikasi administrasi persyaratan dan kelengkapan para peserta pemilu, antara lain melakukan pencocokan data yang diinput dan data yang diunggah, melakukan pencermatan apakah data yang diunggah sudah sesuai dan melakukan verifikasi guna mengantisipasi keanggotaan ganda,”papar Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana saat membuka acara sosialisasi tersebut.

 

Berdasarkan data rekapitulasi yang terupdate melalui platform Sipol pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sebanyak 23 partai politik resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Madiun. Dengan jumlah keanggotaan parpol mencapai 9.341 anggota. Namun, setelah dilakukan verifikasi hanya 5.904 anggota yang telah memenuhi syarat, itu artinya sebanyak 3.437 anggota yang tersebar di 23 parpol berstatus TMS ataupun BMS.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama