Tegas, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Sebut Crown Cafe di Dolopo Tak Lengkapi Ijin Dasar



KlikMadiun.com – Keberadaan kafe Crown di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun sempat menjadi perbincangan hangat publik. Berdiri di sekitar area rumah sakit, pemukiman penduduk dan sebuah lembaga keagamaan, disebut – sebut kafe tersebut tabrak Perda nomor 05 tahun 2015 serta Perpres nomor 74 tahun 2013  tentang pengendalian pengawasan peredaran minuman beralkohol.

 

Meski pemilik kafe dalam sebuah pemberitaan media online berkilah bahwa pihaknya telah memenuhi prosedur perijinan, namun instansi terkait mengungkapkan fakta sebaliknya.

 

“Jadi terkait penegakan Crown Cafe, kemarin sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Karena ada beberapa ijin dasar yang belum lengkap dan belum terverifikasi standar operasionalnya,”terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto saat dijumpai jurnalis klikmadiun.com pada Kamis (25/8/2022).

 

Bahkan pihaknya telah menerima laporan dari perangkat setempat bahwa telah dilaksanakan mediasi antara pemilik dan warga terkait keberadaan kafe yang menyediakan fasilitas hiburan karaoke tersebut. Namun, tokoh masyarakat dan warga sepakat menolak operasional Crown Cafe.

 

“Kemarin saya diberitahu Pak Camat (Dolopo,red) bahwa telah diadakan musyawarah di Desa Dolopo, dan kesimpulannya mereka menolak keberadaan kafe tersebut. Otomatis nanti ada pengaduan gangguan keberatan kegiatan berusaha, apalagi sudah berkirim surat resmi menjadi bahan pertimbangan kami untuk berproses menerbitkan ijinnya,”papar Arik.

 

Arik juga mengungkapkan, pihak pemilik kafe sempat memintanya untuk membantu meloloskan perijinan operasional mini bar itu, namun menurut Arik hal itu sudah sangat terlambat untuk dilakukan.

 

“Dulu pemilik kafe sempat mendatangi saya dan meminta untuk membantu ijinnya, tapi terlamabat. Seharusnya mereka datang kesini sebelum mendirikan bangunan untuk berkonsultasi terkait layak atau tidaknya untuk mendirikan bangunan,”tambahnya.

 

Menurut Arik, persyaratan dasar untuk mendirikan bangunan terkait tata ruang dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) harus dilengkapi setiap pengusaha yang berencana mendirikan tempat usaha. Ia pun mengimbau para calon pengusaha untuk tidak gegabah menentukan lokasi usaha sebelum memastikan kelayakan tempat tersebut.

 

“Untuk calon pengusaha, tidah perlu gegabah dulu tanah dikuasai, dicek dulu tata ruang kemudian LP2B nya apabila sudah clear monggo segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi permaslahan di kemudian hari,”tegasnya.

 

Di akhir, Arik menjelaskan bahwa pihak DPMPTSP telah memberikan kemudahan untuk kepengurusan perijinan usaha melalui layanan keliling dan pendampingan penuh terhadap calon pengusaha.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama