Inspektorat Sebut Tak Ada Kerugian Negara Dalam Pilkades Serentak Kabupaten Madiun 2021, PGI: "Kasi Pidsus Silakan Mutasi atau Kami Akan Gugat Perdata Satu Per Satu"

 

Klikmadiun.com - Masih terkait buntut molornya penanganan laporan dugaan korupsi dana Pilkades Serentak 143 Desa se-Kabupaten Madiun tahun 2021. Diketahui, saat unjuk rasa Pentas Gugat Indonesia (PGI) pada Kamis, 15 September 2022, Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Purning Dahono Putro menyebutkan bahwa dari hasil audit laporan penggunaan dana Pilkades 2021, APIP tidak menemukan adanya kerugian negara.

 

“Soal dana Pilkades (serentak,red) tahun 2021, semua sudah diserahkan oleh APIP dan tidak ada kerugian negara,” jelasnya saat itu.


Namun, ketika pihak Inspektorat Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengawas APIP dimintai keterangan terkait teknis pelaksanaan dan hasil audit yang konkret, justru mengatakan  Kejari yang berhak menjawab hal tersebut sebagai pemberi mandate.

 

“Terkait Pilkades (serentak tahun 2021,red), hasil pemeriksaan Inspektorat sudah kita serahkan ke Kejaksaan (Negeri Kabupaten Madiun, red). Langsung ditanyakan ke Kejari saja, karena pemberi tugasnya kita dari Kejaksaan,” jawab Plt. Inspektur Joko Lelono melalui Irban Investigasi, Moch. Thamrin dari hasil percakapan di aplikasi WhatsApp dengan jurnalis klikmadiun.com, Selasa (20/9/2022).

 

Sebagai informasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) merangkap jabatan sebagai Plt. Inspektur Kabupaten Madiun.

 

Dijumpai terpisah, Koordinator PGI, Heru Kun tidak heran dengan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak mampu menjelaskan secara detil proses audit laporan pertanggungjawaban dana Pilkades Serentak 2021. Dirinya mencium banyak manfaat dalam pelaksanaan audit yang notabene ada keterkaitan antara Inspektorat sebagai pengawas dan Dinas PMD sebagai instansi yang menaungi Desa se-Kabupaten Madiun.

 

“Saya pikir menarik, Kepala Dinas PMD menjadi Plt Inspektorat. Mengingat PMD adalah Dinas yang sangat sibuk setahun terakhir, terutama dikarenakan sejumlah Pemdes diperiksa oleh Inspektorat terkait penggunaan anggaran Pilkades 2021. Hal ini sebagai dampak, menyusul dilimpahkannya berkas laporan Pentas Gugat oleh Kejari Kabupaten Madiun kepada Inspektorat Kabupaten Madiun untuk dilakukan audit. Sehingga, dengan tugas baru Kadinas PMD sekaligus menjadi Plt. Inspektorat Kabupaten Madiun merupakan langkah strategis agar audit dapat berjalan dengan lancar sesuai "harapan", beber Heru (20/9).

 

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa double jabatan yang dipangku oleh Kepala Dinas PMD kini menjadi sangat strategis dalam pertanggungjawaban yang diakibatkan kebijakan Perbup nomor 38 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

 

“Selain itu, dengan posisi tambahan Kepala PMD Kabupaten Madiun menjadi Plt. Inspektorat Kabupaten Madiun dapat dimaknai sebagai signal kesiapan Kadinas PMD Kabupaten Madiun dalam bertanggungjawab terhadap segala resiko yang diakibatkan kebijakan Perbup No. 38 Th. 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 7 ayat (4), berbunyi: ‘Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah Bendahara Desa setempat", katanya.

 

PGI dalam hal ini, akan menunggu reaksi dari Kejari Kabupaten Madiun atas hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Inspektorat.

 

"Semoga Kasi Pidsus berani membongkar dugaan korupsi masive yang kami laporkan dan tidak asal menerima hasil rekomendasi. Atau lebih baik mengajukan mutasi saja, jika tidak kami pasti akan melakukan gugatan perdata satu per satu,” pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم