Laporan Audit Anggaran Pilkades 2021 Diterima Kejari Kabupaten Madiun, PGI : Kajari Jangan Sampai Jadi Jubir Inspektorat

    foto : Sudjono saat berorasi dalam demo PGI


Klikmadiun.com – Dugaan tindak pidana merugikan keuangan negara pada Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Madiun yang dilaporkan Pentas Gugat Indonesia (PGI) tidak terbukti kebenarannya. Hal itu diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun setelah menerima laporan hasil audit pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkades dari Inspektorat Kabupaten Madiun.

 

Namun ungkapan tersebut mendapat respon PGI, sekaligus mengingatkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang WTP saja tidak menjamin tidak ada korupsi, apalagi hasil audit oleh Inspektorat. Bahkan BPK dalam kegiatannya juga memeriksa hasil audit Inspektorat. Terbaru penetapan tersangka  Gubernur Papua Lucas Enembe oleh KPK menjadi bukti bahwa 7 kali berturut-turut opini WTP Provinsi Papua tidak menjamin tidak ada dugaan tindak pidana korupsi.

 

PGI menilai pernyataan Kajari Kabupaten Madiun mengingatkan kita pada komentar Ketua Harian Kompolnas beberapa waktu lalu sebelum kasus pembunuhan Brigadir J viral. Dimana Ketua Harian Kompolnas mengatakan bahwa apa yang disampaikan Polri sudah tepat tetapi akhirnya terbongkar rekayasa obstruction of justice. Sehingga ramai disebut Kompolnas adalah Jubir Polri.

 

"Lucu saja kok langsung percaya hasil audit Inspektorat, padahal Plt. Inspektorat adalah Kepala PMD yang notabene memang mengurusi Pilkades", ucap Heru Kun, Koordinator LSM PGI, Minggu (25/9/2022).

 

Menurut PGI, seharusnya Kajari Kabupaten Madiun  menjadikan polemik "Kompolnas Jubir Polri" saat itu sebagai pelajaran untuk tidak langsung percaya apa yang dilaporkan oleh Inspektorat, apalagi Kejari Kabupaten Madiun adalah Aparat Penegak Hukum (penyidik, red)

 

"Jangan sampai Kejari Kabupaten Madiun menjadi Jubir Inspektorat, Kajari berani tidak perintahkan penyidik untuk memeriksa hasil audit Inspektorat?" tantang Heru.

 

PGI membenarkan bahwa Pilkades 2021 dalam masa pandemi Covid-19 didanai dari BKK. Hal ini diperjelas dengan SK Bupati Madiun No. 188.45/444/KPTS/402.013/2021 Tentang BKK yang Bersumber dari APBD Kabupaten Madiun Kepada Pemdes Untuk Kegiatan Pilkades TA. 2021. Dalam SK disebutkan peraturan penggunaan dana BKK untuk masing-masing pos dalam pembiayaan Pilkades 2021. Namun juga mengijinkan untuk menggunakan dana bersumber dari pendapatan desa yang lain.

 

Menurut Heru, bahwa persoalan bukan disitu. Kekawatirannya adalah diduga terjadi double anggaran antara BKK dengan sumber lain di luar BKK, anggaran fiktif. Terutama Desa dengan penggunaan dana Pilkades yang bersumber di luar BKK mendekati dari besaran dana BKK sendiri dan ini tidak rasional.

 

"BKK saja itu sudah mencukupi pelaksanaan Pilkades secara umum, sedangkan untuk pos misalnya terop, konsumsi selama pelaksanaan yang belum tercover di BKK itu bisa didukung dari dana lain. Jadi semestinya dana diluar BKK itu hanya pendukung, artinya jauh ebih kecil besarannya dari BKK. Menjadi tidak rasional dana di luar BKK penggunaannya mendekati BKK,” paparnya.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kajari Kabupaten Madiun mengatakan bahwa memang ada kelebihan anggaran yang menjadi SiLPA dan dimasukkan ke dalam kas Desa. Menyambung keterangan Heru Kun, Sudjono selaku pelapor yang mewakili PGI mengatakan bahwa persoalan bukan pada berapa besaran SiLPA, melainkan bagaimana SPJ penggunaan dana Pilkades terutama dana bersumber diluar BKK. Sesuai Permendagri nomor 112 tahun 2014, di pasal 48 ayat 2 menyebutkan bahwa dana bantuan dari APBDes untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.

 

"Silakan pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan, sebab PGI juga melakukan investigasi lapangan di beberapa titik. Dari saksi panitia Pilkades yang kami investigasi, SPJ hanya berupa gelondongan angka tanpa kwitansi dan rincian jelas. Termasuk BPD, apakah mereka juga tahu SPJ panitia? Bisa ditanya BPD, padahal mereka itu yang punya hajat. Masa iya sehari habis puluhan juta ?", tegas Sudjono.

 

PGI secara terang-terangan meminta Kajari Kabupaten Madiun untuk memeriksa sampel 3 desa dari 143 desa rekomendasi dari PGI.

 

“Kami meminta Kajari Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel 3 Desa rekomendasi kami dari 143 Desa peserta Pilkades serentak 2021 yang menggunakan anggaran dari pos lain di APBDes yang angkanya mendekati dari kuota BKK nya sendiri. Dalam Pemeriksaan tersebut PGI harus dilibatkan, bukan sebagai pihak pemeriksa melainkan pemantau yang bisa melihat langsung proses pemeriksaan,” tantang Sudjono.


“Jika terbukti rekomendasi Inspektorat Kabupaten Madiun tidak benar, maka pejabat Inspektorat yang bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan tersebut layak untuk diperiksa oleh Kejari Madiun,” imbuh Sudjono.

 

Menanggapi ungkapan Kajari Kabupaten Madiun yang mengatakan bahwa tidak mungkin 143 menjadi tersangka, PGI berpendapat justru kemungkinan itu terjadi karena Perbup No. 38 tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 7 ayat 4 potensial menjadi pemicu dugaan korupsi massal. Dimana Bupati Madiun menunjuk langsung bendahara Desa setempat menjadi Bendahara Pilkades, padahal penunjukan panitia itu adalah hak dan kewenangan musyawarah yang dilakukan BPD seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa.



"Makanya, Kajari Kabupaten Madiun  harus detail membaca aturan yang dibuat oleh Bupati Madiun. Beri saran sesuai skill, sehingga Perbup hanya mengatur hal teknis yang belum diatur oleh peraturan di atasnya bukan malah membuat aturan sendiri yang justru bertentangan dengan peraturan di atasnya", terang Heru Kun.

 

Selanjutnya, PGI menyoroti penjelasan Kajari yang menyebut bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 berjalan dengan lancar. Menurut PGI, Pilkades 2021 adalah pesta demokrasi desa paling kotor dalam sejarah Pilkades di Kabupaten Madiun. Ada mafia demokrasi yang didesain untuk menggerakkan orang-orang menjadi Cakades palsu atau abal-abal mendaftar ke desa-desa sehingga menimbulkan kericuhan. Tidak ada yang peduli, kecuali PGI dan masyarakat yang bergerak secara mandiri melawan mafia demokrasi. Ada beberapa gugatan dan faktanya Kejari Kabupaten Madiun menjadi Jaksa Negara membela Para Tergugat. Termasuk gugatan Cakades dari Gandul yang hingga kini masih menunggu hasil Banding Bupati Madiun sebagai Tergugat. Ada juga laporan polisi di Polres Madiun, dan semuanya itu belum tuntas sampai hari ini.

 

"Apakah menurut Kajari kategori Pilkades yang tidak lancar itu harus menunggu dulu sesi bunuh-bunuhan?”, tanya Heru.

 

Di akhir, Heru Kun memberikan sentilan untuk Kajari Kabupaten Madiun terkait ungkapannya yang menyinggung ketidak mungkinan seorang Bupati Madiun menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pilkades Serentak ini.

 

"Kajari Kabupaten Madiun ini sensitif, ya tidak mungkinlah PGI kalau cuma mau membuat tersangka Bupati Madiun melapornya ke Kejari Kabupaten Madiun. Tapi jika Kajari cermat, maka potensi Bupati Madiun tersangka itu terbuka karena Perbup No. 38 Th. 2021 pasal 7 ayat (4) diduga kuat adalah design kejahatan sistem yang berpotensi mendorong 143 desa melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara massal,"pungkas Heru.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama