Pantun Santun Pentas Gugat Untuk Kajari Kabupaten Madiun

 

KlikMadiun.com - Laporan demi laporan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bergulir di meja Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Beberapa diantaranya adalah laporan dari LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) yang tengah menjadi polemik.


Bahkan PGI sempat berulang kali melakukan unjuk rasa demi mendesak Kejari Kabupaten Madiun segera menuntaskan penanganan laporannya. Terakhir, PGI berdemonstrasi menuntut Kajari, Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Kabupaten Madiun untuk mengajukan permohonan mutasi sebab dianggap lambat dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi.


Namun, Kajari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti justru menanggapi tuntutan itu dengan senang hati.


"Kalau saya diusir Pak Sujono (orator PGI, red), saya malah terimakasih. Karena kalau saya tetap disini terus saya tidak bisa naik pangkat," kilah Nanik, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022).


Kajari Kabupaten Madiun menegaskan bahwa dirinya sangat berkomitmen dengan profesinya sebagai penegak hukum. Ia juga mengaku sebagai pribadi yang anti korupsi.


"Komitmen saya sejauh ini, apa yang menjadi tugas kami akan kami selesaikan secara detil. Saya ini anti korupsi, saya di kantor tidak pernah meminta setoran. Tanya saja ke Kasie saya," ucapnya.


Nanik balik menuntut PGI agar bersikap santun dalam menyampaikan pendapat ataupun meminta keterangan tentang perkembangan laporan - laporannya.


"Kalau PGI meminta informasi perkembangan dengan baik-baik dan bukan demo ya kita berikan," tandasnya.

Terpisah, PGI diwakili Heru Kun melalui pesan singkat (29/9/2022), mengungkapkan antusiasme tinggi mendukung karier Kajari Kabupaten Madiun untuk mengajukan mutasi lebih cepat demi naik pangkat.


"Jika senang, mengapa tidak ajukan mutasi sekarang? Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," pintanya diujarkan dalam pantun.


Selanjutnya menurut PGI, unjuk rasa sah dilindungi hukum, diatur pada UU No. 9 Th. 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, artinya "demonstrasi" itu baik-baik saja. Yang tidak baik adalah perusakan yang dilakukan demonstran pada saat demo. Itupun juga tidak serta merta bisa digeneralisir bahwa demo sebagai tindakan yang tidak baik. Ini pemahaman mendasar tentang demokrasi.


"Yang tidak baik dan melawan hukum itu justru pihak-pihak yang menghalang-halangi orang yang akan berunjuk rasa", katanya.


PGI menjelaskan bahwa unjuk rasa oleh kelompoknya di depan kantor Kejari Kabupaten Madiun nihil perusakan fasilitas umum, dilakukan jelas bukan tanpa alasan, dan itupun juga merupakan jalan terakhir yang ditempuh karena PGI merasa pihak Kejari Kabupaten Madiun menyepelekan jerih payah pelapor yang tidak pernah dimintai keterangan oleh Kejari Kabupaten Madiun dalam usaha mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.


"RTH jelas diakui mereka ada kerugian negara tapi progress ya gitu-gitu saja, status "saksi" dibilang "narasumber", emangnya podcast? Seminar pake narasumber?" bebernya.


"Bilang data kurang valid tapi diajak ke lapangan bareng-bareng gak respon, bagaimana dengan naluri penyidik - sudah valid? Yang miris itu penggunaan dana Pilkades mereka langsung percaya hasil audit Inspektorat, ini penyidik apa jubir inspektorat? Kita demo gak suka, terus yang sak karepe dhewe itu kita apa mereka sih?" tanyanya heran.


Terkait unjuk rasa, PGI kembali menyarankan agar Kajari Kabupaten Madiun memperkuat minat literasinya tentang demokrasi, sehingga tidak selalu blunder dalam berpendapat.


"Demo atau unjuk rasa adalah puncak manivestasi ketidakpuasan rasa. Saya tidak habis pikir, selevel Kajari berpendapat bahwa demo itu perbuatan tidak baik", pungkas Heru.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama