Jadi Korban Curas dan Cabul, Seorang Wanita Disabilitas Sowan ke Kapolres Magetan



Klikmadiun.com – Seorang wanita penyandang disabilitas bernama Desi Arisandi warga Desa Sempol, Maospati mendatangi Mapolres Magetan pada Selasa (18/10/2022) siang.

 

Kedatangannya untuk bertatap muka langsung denga Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan. Desi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres atas tertangkapnya pelaku yang telah bertindak jahat kepadanya.

 

Diketahui  Desi adalah korban kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) seorang pemuda warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun berinisial AN (22). Bahkan pelaku saat beraksi nyaris melakukan pelecehan  seksual kepada dirinya.

 

Wanita yang berprofesi sebagai guru sukarela tersebut  datang didampingi Polwan untuk menghadap Kapolres Magetan dan mengungkapkan rasa senang serta bangga diterima sekaligus bertemu langsung dengan Pak Kapolres.

 

"Terima Kasih Pak Kapolres telah sudi menerima saya di ruangan Bapak," ungkap Desi.

 

Lebih lanjut Desi menjelaskan jika kedatangannya hanya untuk mengucapkan terima kasih kepada pak Polisi yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di rumahnya, Dia menceritakan jika saat kejadian tersebut dirinya sangat takut ada orang yang masuk ke dalam rumahnya subuh subuh dan membekapnya dengan bantal serta mencekiknya hingga pingsan.

 

"Saya mendengar ada orang masuk dan saya bangun kemudian pelaku langsung membekap saya dengan bantal dan mencekik saya," jelasnya.

 

Desi menambahkan jika setelah kejadian itu dirinya merasa takut dan trauma setelah melihat dirinya sempat ditelanjangi pelaku serta beberapa barang miliknya seperti hand phone dan buku tabungan serta sejumlah uang juga hilang.

 

"Setelah saya sadar, walau dalam kondisi trauma dan takut saya beranikan diri laporan ke Polsek Maospati Pak Kapolres," tambahnya.


Hal senada disampaikan pucuk pimpinan Polres Magetan, bahwa Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan juga mengapresiasi keberanian korban walau menyandang disabilitas berani untuk mengungkap suatu kejahatan tindak pidana pencurian tersebut.

 

"Yang sabar ya mbak, Tuhan pasti akan memberikan pembelajaran yang berharga dari musibah ini. Mbaknya hebat karena bisa membantu pemecahan kasus ini," ujar M Ridwan.

 

Kapolres Magetan juga menegaskan jika pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) serta Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(klik-2) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama