Kejari Kabupaten Madiun Dampingi Proyek Dinas PUPR, Begini Penjelasannya

 


Klikmadiun.com – Sebuah plang proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (DPUPR) yang berlokasi di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun  mencantumkan jenis perkerjaan yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I setempat dengan nomor kontrak 602.1/4368.A/402.104/2022.

 

Dalam plang juga tertera nilai kontrak sebesar tujuh milyar rupiah lebih disertai lama pengerjaan proyek yakni 180 hari yang telah dimulai pada Juni lalu. Namun ada yang menarik dari keterangan yang terdapat dalam plang paling akhir yaitu hadirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai pendamping proyek DPUPR tersebut.

 

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Masruri Abdul Azis penjelasan tentang tugas dan fungsi Kejari sebagai pendamping proyek telah dipaparkan dalam peraturan kejaksaan.

 

“Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” terang Masruri melalui pesan singkat pada Selasa (18/10/2022).

 

Selain itu, Masruri menambahkan bahwa Sie Datun berwenang untuk melakukan pendampingan hukum atau Legal Assistance dalam kegiatan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dengan persyaratan bahwa obyek permasalahan tidak ada conflict of interest pada bidang lain di kejaksaan.

 

“Sepanjang permasalahan yang dimohonkan tidak ada conflict of interest dengan bidang lain baik intelijen maupun pidana khusus dalam rangka memitigasi terjadinya risiko hukum,” tambahnya.

 

Keterangan yang disampaikan Kasie Datun Kejari Kabupaten Madiun tersebut menarik perhatian dan memunculkan bahan materi diskusi baru di publik terkait peran Kejaksaan sebagai pendamping proyek sekaligus penegak hukum.

 

Terpisah, Koordinator LSM Pentas Gugat, Heru Kun berpendapat bahwa apabila dasar hukum yang dimaksud oleh Kasie Datun untuk bertugas sebagai pendamping hukum adalah Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Juklak Penegakan Hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha negara.

 

Menurut Heru Kun, Kasie Datun sepatutnya harus lebih mempelajari tentang antropologi prilaku  korupsi di wilayah Kabupaten Madiun. Kegiatan pendampingan membutuhkan kewaspadaan Kejaksaan sebagai penegak hukum sebab dalam pendampingan hukum justru beresiko menjadi modus memuluskan aksi korupsi di bawah pendampingan.

 

"Seperti kita tahu TP4D sudah dibubarkan karena dalam imlementasinya disalahgunakan. TP4D dibubarkan tetapi pendampingan (LA) semakin marak", katanya.

 

Heru Kun berpesan kepada para Jaksa agar lebih fokus terhadap tugas-tugas sebagai penegak hukum yang melakukan pengawasan dan penindakan.

 

"Kejaksaan akan kesulitan untuk melakukan pengawasan maupun penindakan hukum, jika Jaksa sudah masuk kedalam sistem", katanya.

 

Di akhir, Heru mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban kejaksaan apabila terjadi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

 

“Jika pada pelaksanaan kegiatan proyek masyarakat menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), apa masih bisa dilaporkan ke Kejari? Lalu bagaimana cara Kejaksaan menangani laporan mengingat Kejari Kabupaten Madiun sebagai pendamping pekerjaan tersebut. Sebab apabila dengan penanganan laporan yang akan ditempuh oleh bidang Intel ataupun pidana khusus, jelas akan terjadi conflict of interest dalam institusi kejaksaan sendiri,”pungkas Heru.

 

Seperti diketahui ditengah gencarnya upaya Kejaksaan mendukung pembangunan nasional, sangat disayangkan, apabila Jaksa Agung mengetahui adanya oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, dan berperilaku layaknya BENALU, artinya oknum Kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan, namun menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat. (klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama