Ringkus Geng Puncurian Mobil Beserta Barang Buktinya, Polres Madiun : Dua Masih DPO



klikmadiun.com - Nasib kurang beruntung harus dialami oleh geng pencurian mobil, pun setelah Tim Opsnal gabungan Satreskrim Polres Madiun dengan Polres Ponorogo berhasil mengamankannya beberapa hari silam.


Wakapolres Madiun Kompol Rikcy Tri Darma saat menggelar Pers Release yang bertempat di joglo Mapolres Madiun, Jumat (25/11/2022) kemarin, mengatakan pelaku di tangkap di SPBU Bangunsari, Kecamatan Mejayan tersebut ketika akan mengisi BBM diantaranya R (32) warga Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Z (30) warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdun, Kabupaten Sampang, dan MS (38) warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdun, Kabupaten Sampang.


''untuk H masih dalam proses pencarian, '' katanya.


Lanjutnya, Ricky mengungkapkan kejadian tersebut berawal ketika keempat tersangka tersebut ingin berangkat kejakarta untuk belajar silat melalui gurunya dari tersangka Z. Sesampainya di tol Caruban tersangka H meminta untuk keluar jalur arteri. saat melintas di daerah sekitar Saradan terlihat sebuah pick up L300 terparkir di salah satu ruko yang kemudian dicurinya.


''hasil penyelidikan tersangka sudah empat kali mencuri di TKP berbeda dua di daerah Madiun dan dua lainnya di daerah Ponorogo, '' ungkapnya.



Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan teknisnya saat melancarkan aksinya tersangka merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya.


Di sisi lain, kepada awak media Danang juga menuturkan jika kendaraan hasil pencuriannya di jual kepada salah seorang warga asal Banyuwates, Kabupaten Sampang yang tak lain sebagai pendah dan juga masih dalam proses pencarian anggota Satreskrim Polres Madiun.


''untuk tersangka U juga masih DPO. Dari kasus tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti 2 buah kunci T beserta pengait, 1 buah kunci kontak kendaraan, dan 1 buah gunting pemotong besi beton, '' tuturnya.


''untuk tersangka akan dikenai pasal 363 (1) 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, '' tutupnya.


Post a Comment

أحدث أقدم