Tokoh Luworo Siap Ungkap Dugaan Potongan DAK Sekolah Dasar Oleh Dindik Kabupaten Madiun, Jika Tetap Ambil Alih Aset SD Milik Desa

 

Foto : Kadindik Kab.Madiun saat memberikan sosialisasi di Desa Luworo
KlikMadiun.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah gencar mensosialisasikan program pengalihan status hak tanah yang digunakan untuk gedung sekolah dasar (SD) untuk dijadikan aset Pemkab. 


Sosialisasi dilakukan dari desa ke desa di seluruh Kabupaten Madiun. Hingga kini, sekitar 8 kecamatan telah menggelar pertemuan guna menyampaikan mandat terkait pengalihan hak aset tersebut.


Terakhir, pihak Dispendikbud Madiun melakukan sosialisasi di Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng pada Kamis (10/11/2022) dan dihadiri langsung oleh Kepala Dispendikbud Madiun Siti Zubaidah serta Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat desa setempat. 


Pengambilalihan hak atas aset tanah SD tersebut berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 pasal 49 tentang pengelolaan aset desa. 


"Itu semuanya adalah untuk memberikan perlindungan bagi sekolah. Karena nantinya akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan harus memenuhi persyaratan bahwa status tanah harus milik pemerintah daerah Kabupaten ataupun Kota. Oleh karenanya kita siapkan lebih awal agar tidak ada kendala di kemudian hari," jelas Siti Zubaidah. 


Akan tetapi, pada pertemuan tersebut mendapat penolakan dari tokoh masyarakat Desa Luworo atas pengambilalihan hak aset tanah SD yang diberikan kepada Pemkab Madiun. 


"Ya, kalau di Desa Luworo terjadi beda pendapat. Tidak apa-apa, itu tugas kami untuk menyampaikan. Intinya terkait penafsiran pasal 49 tersebut, bahwa aset kekayaan desa yang diambil alih oleh Pemkab akan dikembalikan ke desa untuk digunakan sebagai fasilitas umum, " paparnya.


Menurut, salah satu tokoh masyarakat Desa Luworo, Sudjono mengatakan bahwa peraturan yang digunakan untuk acuan pengambilalihan hak aset itu tidak sesuai dengan prosedur pengamanan aset desa. 


"Kalau yang dipakai dasar adalah Permendagri  Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 49 jelas tidak sesuai konteks", kata Sudjono.


"Didalam pasal 49 mulai dari ayat 1 sampai 3 jelas tidak nyambung, hal ini karena semua itu belum terjadi. Di ayat 1 misalnya, berbunyi Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Ini artinya aset itu sudah menjadi aset dari Pemerintah daerah. Sementara aset ini faktanya bukan aset Pemkab Madiun tapi kok mau dihibahkan kepada desa? Fakta berikutnya justru Desa diminta menyetujui berita acara penyerahan aset kepada Pemkab. Ini konyol," ungkap pria yang akrab disapa Djono. 


Kemudian ayat ke 2 yang menyebutkan bahwa aset desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten atau kota akan dikembalikan ke Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. 


"Ini kan belum terjadi dan aset masih belum menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten dan Kota, ayat ini juga tidak nyambung dengan arah dan tujuan sosialisasi terkait pengamanan aset Desa. Justru Desa dalam hal ini berpotensi kehilangan asetnya," imbuhnya.


Djono juga mengatakan bahwa sebenarnya  Pemerintah Desa Luworo melalui program PTSL sudah mengajukan penyertifikatan aset SD atas nama Desa Luworo. Tetapi belum terealisasi dikarenakan pihak BPN menolak dikarenakan berbenturan dengan program pengambilalihan aset Desa oleh Pemkab Madiun.


"Mengapa BPN menolak? Ada apa dengan BPN?", tanya Sudjono.


Sedangkan tokoh masyarakat yang lain, Harsanto berpendapat bahwa apanila dasar peraturan yang digunakan oleh Dispendikbud adalah UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 79, maka konteks pengamanan bukanlah persoalan akuisisi (pengambilalihan, red).


"Lalu bagaimana dengan Pasal 3 dan penjelasan di Pasal 4 UU Desa Nomor 6 tahun 2014, bahwa untuk mengatur Pemerintahan, Desa mempunyai azas Rekognisi dan subsidiaritas, rekognisi adalah pengakuan terhadap asal-usul, sedangkan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa", tegas Harsanto. 


Terakhir, Sudjono meminta kepada Pemkab Madiun untuk menghentikan proses akuisisi aset Desa di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.


"Berhenti, atau silakan melanjutkan pengambilalihan aset Desa, tapi saya dan tim akan menyiapkan laporan dugaan potongan bantuan DAK Sekolah Dasar yang dilakukan oleh Dindik Kabupaten Madiun. Termasuk pelaporan dan pembuatan SPJ dana BOS. Selama ini kami cukup diam. Dan saatnya kami akan ungkap semua modus pelaporan dan pembuatan SPJ dana BOS", Pungkasnya.( Klik-1)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama