Begini Kronologi Pembunuhan Wanita di Jalan Nitikusumo Kota Madiun


 

Klikmadiun.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita di jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan pada 21 Desember 2022.

 

Melalui pers rilis yang digelar pada Rabu (28/12/2022) di Halaman Mapolresta Madiun, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menjelaskan bahwa motif pembunuhan korban adalah karena kecemburuan pelaku.

 

Korban diketahui bernama Yuni Restiana (YR) warga Dusun Ketawang, Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pelaku yang tak lain adalah suami siri korban merupakan pria berinisial IS asal Kota Kupang, NTT yang tinggal di rumah kos Kelurahan Josenan.

 

Kejadian bermula ketika pelaku mencurigai kalau istri sirinya itu memiliki pria idaman lain (PIL). Kemudian ia mengawasi rumah korban dengan membawa badik, hingga pelaku melihatnya keluar dengan seorang laki-laki lain. Selanjutnya IS membuntuti YR yang berboncengan dengan PIL-nya sampai pria itu turun dari motor dan ketika korban naik motor sendiri untuk kembali ke rumah, pelaku langsung memotong jalan memberhentikan motor korban. Seketika IS menghujamkan badik ke beberapa bagian tubuh YR, yaitu bagian punggung, leher dan dada hingga meninggal dunia.

 

“Pelaku cemburu, lalu membuntuti korban hingga di jalan Nitikusumo berhenti. Setelah sedikit cek cok, korban langsung ditusuk di beberapa bagian tubuh. Selanjutnya pelaku menyerahkan diri dan segera kami amankan,”ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono (28/12).

 

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم