Saling Lempar, Staf Kejari Kabupaten Madiun Bingung Ditanya Regulasi Penyerahan Bidang Tanah Desa, PGI: "Stop Omong Kosong Ini !"



Klikmadiun.com – Rapat koordinasi (rakor) yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun dengan mengundang pihak Pemerintah Desa Banjarsari Kulon pada 28 Desember 2022 menetapkan bahwa pihak Desa Banjarsari Kulon tidak melakukan penolakan atas penyerahan aset Desa berupa bidang tanah yang digunakan untuk SD Negeri. Meskipun pihak BPD Banjarsari Kulon bersikeras melakukan penolakan, menurut Sekretaris Desa (Sekdes) yang hadir dalam rakor itu tidak menjadi masalah.


“Kita sudah jelaskan, yang penting sudah ada perwakilan dari Desa ya sudah, tidak masalah begitu,” ujar Sekdes Banjarsari Kulon, Yasin, Jumat (30/12/2022).


Yasin mengatakan, bahwa sesuai keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang menghadiri rapat menjelaskan bahwa mengenai proses penyerahan bidang tanah aset Desa tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.


“Dari Kejaksaan (Kejari Madiun,red) itu katanya tidak masalah, lanjut saja. Nanti kan ada serah terima, nantinya penyerahan tanah aset Desa tersebut untuk Dinas Pendidikan (Dispendikbud Madiun,red). Nanti kalau Desa mau memakai untuk apa, misal untuk kegiatan apa bisa mengajukan ke Pak Bupati (Bupati Madiun,red),” kata Yasin.


Namun, Sekdes Banjarsari Kulon mengaku kurang memahami regulasi yang digunakan untuk penyerahan bidang tanah aset Desa tersebut.


“Inpres katanya, tapi saya kurang detil, penting sudah disampaikan oleh pihak Kejaksaan,” imbuhnya.


Sementara itu, Kasie Datun Kejari Madiun, Masruri Abdul Azis yang juga hadir dalam rapat mengaku tidak bisa memberikan keterangan tanpa ada ijin Kajari Madiun.


“Saya tidak bisa memberikan statement di HP, harus atas ijin Ibu Kajari. Karena informasi dari Kasi Intel, jadi harus seijin Ibu Kajari melalui kasi Intel,” jawabnya melalui sambungan telepon (30/12).


Mengejutkan, ketika jurnalis berusaha mengkonfirmasi kejelasan regulasi terkait penyerahan tanah Desa kepada Kasi Intel Ardhitia Harjanto mengaku tidak tahu menahu tentang rakor tersebut.


“Saya tidak tahu soal rakor itu, itu bidangnya Datun,” ujarnya singkat.


LSM Pentas Gugat yang dari awal menyoroti kasus penyerahan bidang tanah aset Desa memberikan tanggapan bahwa aksi lempar tanggungjawab statement resmi Kejaksaan ke publik terkait penyerahan bidang tanah SDN dari Desa ke Pemkab Madiun adalah gambaran buruknya komunikasi internal yang dibangun Kajari Kabupaten Madiun.


"Hentikan omong kosong ini. Hal sederhana saja ribet, pantas saja penanganan laporan-laporan dugaan korupsi berjalan lambat" tukas Heru Kun, Koordinator Pentas Gugat. 


Dalam konteks penyerahan bidang tanah SDN dari Desa ke Pemkab Madiun, Pentas gugat melihat Kejari Kabupaten Madiun ragu-ragu memberikan statement resmi ke publik terkait penyerahan bidang tanah SDN. hal ini dikarenakan Permendagri No. 1 Th. 2016 belum direvisi.


Herukun mengatakan, Kasie Datun Kejari Kabupaten Madiun harusnya lantang, sebab dirinya adalah pihak yang sangat diandalkan Kadindik Kabupaten Madiun dalam memberikan legal opinion penyerahan bidang tanah SDN ke Pemkab Madiun.


"Datun jangan blunder seperti statement Kajari terkait hasil pemeriksaan inspektorat tentang penggunaan anggaran Pilkades 2021? Kan Kajari pernah bilang pemeriksaan sudah dilakukan di semua Desa tapi faktanya cuma beberapa Desa saja, itupun bukan pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat", kata Heru. 


Herukun berpesan kepada para Kades agar gemar membaca regulasi sebelum membuat keputusan penting.


"Bila perlu para Kades minta Dindik untuk berkirim surat kepada Mendagri, boleh apa tidak menyerahkan bidang tanah ke Pemkab secara gratis? Kalau sudah ada jawaban resmi dari Mendagri, silakan diserahkan", tegasnya.


Terkait dengan resiko hukum akibat pelepasan bidang tanah SDN, menurut Herukun, Kadindik jelas tidak dianggap melawan hukum, sebab dia hanya perantara negosiasi. Sementara Pemkab Madiun juga hanya pihak yang menerima penyerahan bidang tanah. Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang tidak memiliki ikatan emosional apapun dalam konteks pelepasan bidang tanah SDN ini, sehingga wajar Kejaksaan hanya melihat sisi kepentingan pihak yang menerima aset bukan yang menyerahkan aset.


"Dampak hukum berpotensi diterima Kades, sebab Kadeslah yang otentik melepas bidang tanah atas kehendak sendiri. Check saja di surat pernyataaannya", jelasnya singkat. 


Di akhir Herukun kembali mengingatkan, masih ada waktu bagi Kades untuk menganulir pelepasan bidang tanah SDN. Sebab jika terlambat maka ketika Kades sudah tidak menjabat lagi bisa saja diperkarakan oleh masyarakatnya sendiri dan peluang tersebut sangat terbuka.


"Kades harus sadar bahwa dirinya akan menyerahkan bidang tanah bukan sekedar hak guna bangunan. Sesuai asal-usul maka menolak menyerahkan aset Desa itu bukan pidana".


"Jika anda tahu ini salah maka anda harus berani menolak. Ketakutan adalah tahyul", pungkasnya.(klik-2) 

Post a Comment

أحدث أقدم