Tentang Penolakan Penyerahan Aset Tanah Desa, Kepala Desa Banjarsari Kulon : Sertifikat Tetap Atas Nama Desa



Klikmadiun.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan telah resmi melayangkan surat penolakan penyerahan aset bidang tanah milik desa yang digunakan untuk gedung SD kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.

 

Keputusan yang diambil oleh BPD disayangkan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Banjarsari Kulon, Bambang Hermawan mengatakan bahwa pihaknya terkejut dengan langkah yang diambil oleh BPD.

 

“Saya juga heran, kenapa kok tahu-tahu ke Diknas (Disdikbud Kabupaten Madiun,red). Kenapa tidak konfirmasi dulu ke Kecamatan. Karena dulu kan waktu sosialisasi kita di kecamatan, semua tokoh juga hadir, termasuk BPD,” kata Bambang, Rabu (21/12/2022).

 

Menurut Bambang, terkait berita acara yang tidak sesuai dengan materi sosialisasi sebenarnya telah dijelaskan bahwa sertifikat tanah tetap berstatus milik desa. Namun apabila ada hal yang kurang dipahami bisa dikonfirmasikan dengan pihak Kecamatan Dagangan.

 

“Sudah disampaikan bahwa sertifikat itu tetap atas nama desa, tidak bisa dimiliki seseorang, jadi berstatus hak guna pakai. Makanya kemarin itu konfirmasi ke Diknas. Sebenarnya itu juga belum pasti,” terang Bambang.

 

Di akhir Bambang menyampaikan bahwa semua prosedur telah dilakukan dalam pelaksanaan sosialisasi penyerahan tanah aset desa.

 

“Karena waktu sosialisasi itu semua tokoh dari masyarakat hadir dan desa-desa lain tidak masalah. Yang jelas semua sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.(klik-2)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama