Terlanjur Naik ke Sarangan, Rakor Dibatalkan! BPD di-PHP Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng



Klikmadiun.com -  Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng membatalkan surat undangan Rapat Koordinasi yang sedianya digelar pada tanggal 15 dan 16 Desember 2022 di salah satu hotel di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan.

 

Namun sangat disayangkan, surat undangan perubahan jadwal rakor sinergitas pemerintah desa dan BPD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng mendadak batal beberapa jam sebelum waktu yang telah ditentukan di surat undangan pertama. Sehingga sebagian peserta rapat sudah berada di lokasi acara.

 

“Iya tadi sebagian teman-teman dari BPD Desa lain sudah berangkat ke Sarangan, ternyata dibatalkan. Wah, ini BPD kok di-PHP (pemberian harapan palsu, red) terus. Dulu kan juga pernah, undangan bimtek mau ke Sarangan juga batal,” ungkap  salah satu Anggota BPD Kedungmaron yang akrab disapa Pur melalui sambungan telepon, Kamis (15/12/2022).

 

Pur mengatakan bahwa pihak Kecamatan Pilangkenceng tidak memberikan alasan detil atas pembatalan jadwal rakor tersebut.

 

“Katanya tadi, alasannya ada kegiatan mendadak. Kemudian agenda diganti nanti tanggal 22 Desember 2022 di salah satu rumah makan di Caruban. Ya tadi yang sudah berangkat akhirnya dolan (jalan-jalan) sendiri,” ujarnya.

 

Dalam undangan yang terbaru, dituliskan di badan surat bahwa dikarenakan suatu hal maka acara yang sedianya akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 15 Desember 2022 di Sarangan diralat dan akan dilaksanakan pada 22 Desember 2022 di Caruban dengan catatan mengikutsertakan Ketua BPD dan satu orang anggota BPD. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Camat Pilangkenceng.

 


Sebagai informasi, di pemberitaan sebelumnya Kecamatan Pilangkenceng pernah mengedarkan surat undangan Bimbingan Teknis bagi kepala desa dan anggota BPD yang akan dilaksanakan di Sarangan pada tanggal 4 dan 5 November 2022, namun terpaksa dibatalkan juga. Dalam undangan bimtek tersebut juga mencantumkan besaran biaya operasional bimtek yang kemudian akan dibebankan ke pihak desa.

 

Pembatalan undangan rakor secara mendadak ini tidak luput dari perhatian Pentas Gugat Indonesia. Melalui Koordinatornya, Herukun menunjukkan dua pesan penting hikmah dari ralat undangan ini, yakni yang pertama minimnya pemahaman tata kelola keuangan Desa yang baik, menjadikan ukuran kegagalan kegiatan penyuluhan hukum yang sebelumnya setiap tahun rutin dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kepada Desa-desa.

 

"Ironis, kesalahan pengelolaan keuangan Desa yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi justru diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan", ungkap Heru Kun (15/12).

 

Pesan kedua ialah ketidaksadaran massal tentang tata kelola keuangan yang baik dalam penggunaan anggaran di Desa adalah pekerjaan berat seluruh komponen masyarakat dan pemerintah. Bahwa kegiatan Rakor Sinergitas diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng, sedangkan Kades dan BPD adalah peserta. Tetapi pihak Desa dibebani biaya transport akomodasi bersumber dari BOP BPD. Padahal Desa sama sekali tidak pernah merencanakan kegiatan Rakor Sinergitas di Sarangan. Adapun perencanaan di Desa memang ada peningkatan Kapasitas SDM. Tetapi karena penyelenggara kegiatan rakor sinergitas adalah Kecamatan, dengan sendirinya agar Desa bisa mempertanggungjawabkan keuangan, maka dibuatlah panitia yang terdiri dari unsur BPD dan Kades yang seolah-olah pihak Desa sebagai penyelenggara kegiatan dan bukan Kecamatan. Panitia inilah bersama Bendahara Desa yang pada akhirnya menyusun SPJ kegiatan.

 

"Kades dan BPD itu peserta kegiatan, tapi SPJ mereka disuruh bikin seolah mereka panitia kegiatan. Ini kejahatan, katagori manipulasi,” tandas Heru.

 

"Bimtek kemarin gagal, diulangi lagi Rakor Sinergitas akhirnya gagal, ini malah dialihkan Minggu depan di Caruban. Mereka beruntung, Aparat Penegak Hukum belum memproses hukum pihak-pihak sebagai motor penggerak upaya kejahatan bersama-sama ini, padahal sangat layak ditindak. Kasihan keuangan Desa menjadi korban”, sindir Heru.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم