Didesak Ambil Sikap Penyerahan Aset Desa, Kades Banjarsari Kulon akan Konsultasi dengan Atasan, BPD: "Atasan Yang Mana?"

foto : Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto saat menyampaikan penolakan di Acara Rapat Penetapan APBDes


Klikmadiun.com -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak keputusan penyerahan bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan Banjarsari 02 kepada Pemerintah Kabupaten Madiun (Pemkab Madiun). Hal ini disampaikan dalam forum resmi yang diadakan Pemerintah Desa setempat melalui acara Rapat Penetapan APBDes Banjarsari Kulon TA. 2023 pada Sabtu (31/12/2022) malam di Balai Desa Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.

 

Dalam penyampaiannya, pihak BPD meminta tanggapan resmi Kepala Desa terkait penyerahan bidang tanah desa itu. Bahwa tanggapan resmi Kepala Desa Banjarsari Kulon penting disampaikan secara langsung di hadapan BPD Banjarsari Kulon dikarenakan lembaga BPD adalah representasi dari masyarakat.

 

“Bahwasanya memperhatikan asal-usul aset, maka BPD Banjarsari Kulon secara tegas menyatakan menolak atas pelepasan bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan SDN Banjarsari Kulon 02 kepada Pemerintah Kabupaten Madiun,” ucap Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto.

 

Selanjutnya, pihak BPD Banjarsari Kulon meminta agar Kepala Desa Banjarsari Kulon segera melakukan penyelamatan aset bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan SDN Banjarsari Kulon 02 dengan cara menolak penyerahan bidang tanah kedua SDN tersebut kepada Pemkab Madiun, dan segera mengusulkan kembali sertifikat atas bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan SDN Banjarsari Kulon 02 melalui program PTSL.

 

“BPD Banjarsari Kulon akan mendukung penuh upaya penolakan penyerahan bidang tanah oleh Kades kepada Pemkab Madiun. Namun sebaliknya, BPD Banjarsari Kulon tidak akan bertanggungjawab jika suatu saat ada upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat Desa Banjarsari Kulon terhadap pelepasan bidang tanah SDN yang terlanjur dilepas oleh Kepala Desa Banjarsari Kulon kepada Pemkab Madiun,” paparnya.

 

Di akhir, BPD mengajak semua pihak, terutama Kepala Desa Banjarsari Kulon untuk kembali memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Sementara itu, usai rapat Ketua BPD Banjarsari Kulon juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa nantinya menginginkan untuk melakukan dialog internal sebagai bentuk komunikasi dua arah antara BPD dan Desa.

 

Menurut Ernawanto, Kepala Desa memastikan nantinya akan ada waktu khusus pertemuan kembali antara BPD dan Kades membahas pelepasan bidang tanah SDN kepada Pemkab Madiun. Dalam hal ini Kades Banjarsari Kulon menginginkan ada masukan untuk berfikir dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

 

"Disamping itu Kades terlebih dulu juga akan berkonsultasi dengan atasan beliau. Kami BPD juga tidak tahu, yang dimaksud atasan Kades itu siapa, yang mana? Setahu saya pembina Kades adalah Bupati, tapi itu bukan berarti Bupati Madiun adalah atasan Kades, apalagi Camat,”ujarnya.

 

Menurut Ernawanto, BPD Banjarsari Kulon mengharapkan Kades tidak bingung dan tahu kedudukan Pemerintahan Desa dengan memahami perihal azas rekognisi dan subsidiaritas yang sudah diatur jelas dalam UU No. 6 Th. 2014 Tentang Desa, pasal 3 dan 4.

 

Ernawanto menambahkan bahwa jika pelepasan bidang tanah ini direalisasikan maka kedepan Desa harus ijin Bupati Madiun dulu agar bisa memanfaatkan aset di SDN Banjarsari 01 dan 02 dalam rangka kegiatan Desa.

 

"Kok aneh, sesuai asal-usul aset yang punya tanah ini siapa kok malah dibalik jadi harus ijin ke Bupati dulu?", herannya.

 

BPD Banjarsari Kulon menyadari bahwa dengan atau tanpa persetujuan BPD maka pelepasan aset bidang tanah SDN adalah kewenangan Kades. Justru sikap penolakan BPD ini dalam rangka mengingatkan Kades atas dampak hukum di depan mata yang akan dihadapi Kades di masa yang akan datang akibat melepas aset Desa secara gratis kepada Pemkab Madiun.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama