Polemik Penolakan BPD Banjarsari Kulon Atas Penyerahan Tanah Aset Desa, Kejari Madiun Hanya Fasilitator

foto : Kantor Kejari Kabupaten Madiun 


Klikmadiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Masruri Abdul Azis memberikan penjelasan terkait polemik penolakan penyerahan bidang tanah aset desa untuk SDN yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon.

 

Masruri mengungkapkan bahwa proses pengamanan aset desa sudah selayaknya dilakukan untuk menghindari kerancuan administrasi atas hak bidang tanah yang telah digunakan untuk bangunan SD Negeri. Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) mulai dari tahun 1973 hingga 1983 tentang aset SD yang dibangun di atas tanah kas desa, salah satunya yakni Inpres nomor 7 Tahun 1983.

 

“Ini yang tidak dipahami masyarakat. Jadi, Inpres tahun 1973 sampai 1983 tentang pendidikan, disitu dijelaskan bahwa di daerah itu diwajibkan untuk melakukan pengadaan tanah, minimal 6 ruang kelas dan 1 halaman yang bebas dari sengketa hukum. Kemudian diadakanlah tanah saat itu, dikumpulkanlah sumber-sumbernya apabila tidak ada masalah hukum barulah dibangun sekolah,”jelasnya saat dijumpai jurnalis klikmadiun.com pada Selasa (3/1/2022).

 

Selanjutnya, Masruri memaparkan bahwa ketika Inpres tersebut terbit, pemerintah kemudian memberikan kompensasi sesuai dengan kebutuhan untuk berdirinya SDN. Terkait pendistribusian uang pengganti kewenangan ada pada desa masing-masing.

 

“Awalnya aset desa lalu ada pengadaan tanah jadi diganti, uang pengganti sudah diberikan oleh pusat. Diberikan ke desa, oleh Kades digunakan untuk apa, itu yang kita tidak tahu. Kalau desa yang  administrasinya benar, seharusnya segera dicatat atau dibukukan,”lanjutnya.

 foto : Kasi Datun Kejari Kabupaten Madiun, Masruri Abdul Aziz


Dari keterangan Kasi Datun, artinya hak atas bidang tanah yang digunakan untuk berdirinya gedung SDN merupakan aset pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.

 

“Jadi sudah jelas di aturannya, sebelum bangunan itu dibangun harus jelas asal muasal tanah, harus tidak bersengketa hukum. Harusnya sudah berubah menjadi asetnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun. Itu yang harus dipahami, kadang tingkat intelegensi tiap orang berbeda-beda. Kalau itu disebut sebagai aset desa seharusnya tercatat dan kalau mau di PTSL kan itu pasti BPN berpikir juga, asal muasalnya dari mana,”paparnya.

 

Sedangkan untuk implementasi Permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Kasi Datun mengemukakan pendapatnya yaitu selama Inpres nomor 7 Tahun 1983 ataupun regulasi lain berkaitan dengan aset SDN belum dihapus maka aturan tersebut masih berlaku.

 

”Jadi begini, kalau tidak mengerti aturan itu, sekarang saya tanya Inpres sama Permendagri itu lebih tinggi mana? Menteri Desa bisa mengalahkan Instruksi Presiden? Tidak bisa. Jadi, selama instruksi itu belum dicabut, itu masih berlaku sampai sekarang. Kadang yang saya agak miris, orang yang tidak mengerti peraturan maka akan ditabrakkan, yang dimaksud dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 mengatakan perihal tanah desa yang belum dikalkulasikan sebagai aset milik desa. Tetap sama prosedurnya, sebelum diakui akan dicari dulu asal muasalnya ini tanahnya siapa, cara untuk menjadikannya milik desa seperti apa. Jadi tidak bisa serta merta BPN melakukan PTSL,”tandasnya.

 

Terkait polemik yang semakin meruncing antara pihak BPD dan Pemdes Banjarsari Kulon  tentang penolakan penyerahan bidang tanah aset desa ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Kasi Datun mengaku bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai fasilitator yang memberikan pelayanan kepada pemerintah daerah selaku klien Kejari Kabupaten Madiun.

 

“Tegas disini Kejari Kabupaten Madiun bertindak sebagai fasilitator. Bupati (Madiun,red) dan Dispendikbud Kabupaten Madiun sebagai klien kami. Seksi Datun sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara,red). Seperti kemarin kami sebagai fasilitator antara Pemdes termasuk BPD Banjarsari Kulon dan Dispendikbud, kita carikan solusi. Masalahnya, saya meminta Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun untuk mengundang BPD, tapi yang bersangkutan tidak hadir,”terang Masruri.

 

Terakhir, Kasi Datun mengatakan bahwa nantinya meskipun bidang tanah tersebut telah dilegalkan menjadi aset milik Dispendikbud Kabupaten Madiun, pihak desa setempat masih bisa menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan cara mengajukan permohonan pinjam pakai ke Bupati Madiun terlebih dahulu.

 

“Ini nanti desa boleh untuk pijam pakai dengan bermohon ke Bupati Madiun, sepanjang ada kesepakatan dengan Bupati. Karena itu merupakan aset pemerintah daaerah bukan milik pribadi,”tutupnya.(klik-2)

1 تعليقات

  1. Bagaimana kalau keberadaan SD dimaksud sdh ada sebelum Inpres 7 tahun 1983 itu terbit...?? Dan murni dibangun atas gotong royong masyarakat, Krn jaman dulu bangunan SD dr kayu atau tidak permanen.

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم