Polres Madiun Kota Gelar Rilis Cipta Kondisi Harkamtibmas, Knalpot Brong Dominasi Pelanggaran



Klikmadiun.com - Sebanyak 215 unit R2 hasil  giat cipta kondisi Harkamtibmas penindakan pelanggaran lalu lintas digelar dihadapan awak media dalam konferensi pers di halaman Mapolres Madiun Kota,Rabu (25/1/2023).

 

Dalam gelar rilis tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas didominasi penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polres Madiun Kota yang terjadi antara tanggal 15 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2023.

 

Di samping pelanggaran penggunaan knalpot brong,juga diikuti oleh pelanggaran lainnya diantaranya tidak memakai helm sesuai SNI,tidak bisa menunjukkan surat2 kendaraan bermotor dan juga pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.

 

"Hasil giat cipta kondisi berhasil menjaring sebanyak 215 Unit R2 yang melakukan pelanggaran diantaranya knalpot brong,tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan juga tidak bisa menunjukkan surat tanda kendaraan bermotor,"jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono (25/1).

 

"Pelanggaran kebanyakan didominasi oleh pelajar dan mahasiswa dari usia kurang dari 17 tahun dan kurang dari 17 hingga 23 tahun,maka dari itu Polres Madiun Kota mengajak seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas untuk menciptakan kondisi Kota Madiun yang aman kondusif dan bebas dari penggunaan knalpot brong",pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama