Pemerintah Kabupaten Madiun Ambil Alih Tanah SDN, Pentas Gugat: "Jangan Bikin Masalah Baru, Selesaikan Dulu Tukar Guling Masjid Quba”


Foto : Masjid Quba, Caruban, Kabupaten Madiun


Klikmadiun.com – Masih segar di ingatan publik tentang upaya pengambilalihan aset tanah desa yang digunakan untuk berdirinya gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) di beberapa desa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) setempat.

 

Dalam proses sosialisasi, Dispendikbud mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) tahun 1973 hingga 1983 yang mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa yang digunakan untuk pembangunan SDN Inpres. Namun keterangan pihak Dispendikbud Kabupaten Madiun yang diwakilli Kasie Datun Kejari Kabupaten Madiun kala itu yang menyebut bahwa Inpres lebih tinggi daripada Peraturan Menteri (Permen) dibantah LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI).

 

PGI menyatakan bahwa Inpres tidak bisa diperbandingkan dengan Permen, dimana Inpres bukan Undang-undang (UU). Hal ini jelas berbeda dengan Permendagri sebagai bagian dari UU yang harus dipatuhi semua pihak.

 

Hingga kini perkara pengambilalihan aset tanah kas desa yang digunakan untuk SDN belum menemui titik terang. Beberapa tokoh desa berupaya untuk mempertahankan aset milik masyarakat desanya tersebut. Seperti dilakukan beberapa tokoh di Desa Luworo, Kecamatan Pilangkenceng yang secara tegas menolak pengambilalihan saat sosialisasi dilakukan langsung oleh Kepala Dispendikbud di lokasi setempat. Selain itu gelombang penolakan sebelumnya juga terjadi di sebagian besar desa di wilayah Kecamatan Kebonsari, termasuk penolakan serupa dilakukan oleh BPD Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan.

 

Jauh sebelum muncul pembahasan tentang Inpres sebagai dasar pengambilalihan tanah SDN, Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah menyatakan bahwa nantinya akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan harus memenuhi persyaratan yakni status tanah milik pemerintah daerah Kabupaten ataupun Kota.

 

Berdasarkan pernyataan Kepala Dispendikbud di atas, jelas belum ada peraturan yang mengatur jika Pemerintah Kabupaten atau Kota hanya bisa membangun atau merehabilitasi sebuah sekolah jika status tanahnya bukan milik Pemerintah Kabupaten atau Kota.

 

Apa sesungguhnya yang tengah diperjuangkan oleh Pemkab Madiun sehingga bersikeras mengambil alih hak atas aset bidang tanah SDN tersebut?



 

Menurut PGI, Pemkab Madiun mustahil tidak akan membangun atau merehabilitasi SDN, sebab masyarakat Kabupaten Madiun membayar pajak dan kembali disalurkan melalui anggaran APBD Kabupaten Madiun. Realisasi ini sebagai bentuk negara dalam hal ini Pemkab Madiun hadir di tengah masyarakat. Selain itu juga ada sumber pembiayaan rehabilitasi sekolah diluar APBD.

 

"Sehingga tidak mungkin Pemkab tidak membangun atau merehab TK SDN, dan SMP. Bukankah Pemkab juga diuntungkan dengan adanya banyak proyek?”, tanya Heru Kun.

 

Adapun bila pengambilalihan tanah SDN ini dikaitkan dengan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berharap agar Pemkab sebaiknya melaksanakan pembangunan yang menjadi asetnya, maka itu tidak bisa dimaknai sebagai pijakan untuk mengambil alih aset SDN.

 

"Tetapi sepanjang belum ada peraturan resmi, maka pada TA. 2023 Pemkab bisa membangun baik SD, SMP, dan Puskesmas Pembantu, asal tidak korupsi karena KPK adalah komisi anti rasuah dan disitu konteksnya,” tegasnya.

 

Pentas Gugat berharap agar himbauan KPK jangan sampai dimanfaatkan dengan menjadikan alasan untuk mengambil alih aset desa.

 

"Jangan bikin persoalan baru dengan mengambil alih aset SDN dan Pustu, tolong selesaikan dulu dokumen-dokumen tukar guling aset Desa Purwosari yang di atasnya dibangun masjid Quba Caruban, itu bom waktu,” imbaunya di akhir.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama