Seorang Modin di Kelurahan Josenan Kota Madiun Akui Palsukan Surat Keterangan Lahir Demi Membantu Warga Memiliki Anak



Klikmadiun.com – Seorang modin atau jabatan staf Kasie Pelayanan di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun mengaku telah memalsukan selembar surat keterangan kelahiran seorang bayi demi membantu sepasang pasutri yang tak lain adalah warga setempat untuk memiliki anak.

 

Bermula ketika seorang bayi laki-laki terlahir dari seorang perempuan berinisial PP usia 21 tahun pada 10 Desember 2022 lalu di tempat praktek bidan Endah Wiendarti yang beralamat di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sebab bayi tersebut hasil dari hubungan terlarang, sang ibu bayi berniat menyerahkan putra baru saja dilahirkan ke pasutri warga Josenan.

 

Namun, belum sempat terjadi kesepakatan bersama, seorang modin Kelurahan Josenan bernama Yuwono berupaya membuatkan akta kelahiran si bayi. Sebab salah satu persyaratan pembuatan akta kelahiran adalah surat keterangan kelahiran bayi, maka Yuwono berinisiatif membuat sendiri atau memalsukan surat tersebut dan data orang tua bayi diatasanamakan pasutri calon orang tua asuh.

 

“Itu ada anak tidak ada bapak. Terus di sini ada yang ingin mempunyai anak. Saya Cuma ingin membantu, karena kasihan melihat lama tidak mempunyai anak. Akhirnya saya membuka-buka buku mencontoh membuat surat lahir, saya hanya menirukan,”terang Yuwono, Jumat (3/2/2023).

 

Setelah akta kelahiran bayi tersebut terbit dengan nama orang tua pengasuh, bidan Endah yang mengetahui ketimpangan tersebut tidak menyetujui hal tersebut. Menurutnya, ia mengeluarkan surat keterangan kelahiran dengan keterangan sebagai ibu kandung adalah PP tanpa menuliskan nama ayah bayi.

 


“Saya hanya menerbitkan surat keterangan lahir seorang bayi dari seorang ibu PP (inisial), bagaimana bisa terbit akta lahir atas nama orang tua asuh sebagai orang tua kandung,”ungkap Bidan Endah atau biasa dipanggil Bu Carik itu.

 

Oleh karenanya Endah mengadu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun atas ketidaksesuaian data tersebut. Akhirnya modin Yuwono yang membantu mengurus surat menyurat bayi dipanggil ke kantor Dispendukcapil, ia pun mengakui perbuatannya. Kemudian akta kelahiran bayi tersebut dibatalkan.

 

“Iya saya dipanggil ke Dispendukcapil, saya akui perbuatan saya. Lalu saya disuruh membuat surat pernyataan bahwa saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Kemudian surat itu saya serahkan ke Pak Sarwanto (salah satu pejabat Dispendukcapil Kota Madiun,red),”ujar Yuwono.

 

Namun, saat jurnalis ingin mengkonfirmasi keberadaan surat pernyataan tersebut ke pihak Dispendukcapil, yang bersangkutan mengatakan bahwa itu harus koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم