Disebut Tidak Ada Pungli, Pentas Gugat: "Kami Percaya Satgas 53 Kejagung”

 

foto : ilustrasi


Klikmadiun.com – Sempat beredar pemberitaan bahwa dugaan pungli terhadap petani yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tidak terbukti kebenarnnya. Pasalnya uang yang dianggap sebagai pungli tersebut berkuitansi dan merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di tahun 2019.

 

LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) menyampaikan pendapat yang berbeda dengan adanya pernyataan itu dan tidak akan memberikan komentar resmi terhadap sesuatu yang belum jelas. Pihaknya dan para korban tidak terpengaruh terhadap opini yang berkembang terkait dugaan pungli yang disebut-sebut tidak terjadi.

 

Dalam keterangannya, Pentas Gugat menyatakan belum membicarakan tentang prosedur dan perhitungan pengembalian keuangan negara yang tentu saja berkuitansi, namun justru Pentas Gugat fokus terhadap data yang tidak berkuitansi.

 

Pentas Gugat percaya sepenuhnya terhadap apa yang sudah Pentas Gugat dan Tim Satgas 53 Kejagung kerjakan pada 14 - 15 Maret 2023 lalu. Bahwa bersama Satgas 53, secara maraton Pentas Gugat bahu-membahu menginventarisir bukti-bukti untuk mengungkap dugaan pungli yang dilakukan oknum-oknum APH.

 

"Jika halaman ada kotor harus disapu, jangan hanya dilihat saja, apalagi ditutup-tutupi. Ini penting demi menjaga kehormatan kantor-kantor,” jelas Heru Kun, Koordinator PGI, Jumat (24/3/2023).

foto : Heru Kun, Koordinator PGI

 

Sesuai arahan Satgas 53 sebelum meninggalkan Madiun pada 16/3/2023, Pentas Gugat berkomitmen untuk menunggu hasil evaluasi Jakarta demi perubahan Madiun yang lebih baik.

 

"20 tahun kami berdiri, baru kali ini Jakarta merespon dengan langsung mengirimkan tim untuk menemui kami. Terima kasih Jaksa Agung, anda sudah mengambil langkah istimewa,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم