Kasus Selisih Pembukuan PDAM Kota Madiun, Satu Saksi Buka Fakta Baru



Klikmadiun.com – Kasus selisih pembukuan akhir tahun 2022 di tubuh Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun  yang kini tengah hangat diperbincangkan publik  telah usai diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Meski pihak Kejari menyatakan belum bisa mengungkap fakta-fakta pemeriksaan, namun satu saksi kembali buka suara.

 

Salah satu saksi dari pegawai perusahaan daerah yang lebih dikenal dengan nama PDAM Kota Madiun mengatakan bahwa dirinya terpaksa terseret dalam pemeriksaan kasus tersebut sebab calon tersangka tunggal berinisial AJ menuduh ia pernah menggunakan akses login AJ untuk melakukan pelunasan di sistem.

 

“Jaksa bilang kalau saya pernah menggunakan user dia (AJ) untuk melakukan pelunasan. Saya jawab saya tidak tahu user dan password-nya. Lagi pula saya berbeda bidang dengan dia, jelas tidak ada sangkut pautnya,”terang salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, Jumat (24/3/2023).

 

Bahkan AJ menyebutkan jika si saksi ini sempat menikmati uang hasil dari penyelewengan dana perusahaan plat merah tersebut.

 

“Kalau soal utang memang saya punya hutang ke AJ, tapi dia bilang itu uang pribadi bukan uang perusahaan,”ungkapnya.

 

Usut punya usut, saksi juga heran mengapa bisa muncul selisih hingga jumlah sebegitu besarnya. Karena dari pengalamannya ketika dulu di bagian kasir, setiap bulan bagian pembukuan atau administrasi penagihan itu selalu ada rekapitulasi data. Jadi ketika ada selisih, seharusnya setiap bulan ketahuan.

 

“Saya dulu pernah di kasir juga, setiap bulan ada rekapitulasi data, jika ada selisih pasti ketahuan. Kalau jumlaah selisih di akhir tahun hingga ratusan juta, berarti ada pembiaran,”ujarnya.

 

Dirinya mengaku hanya sekitar 1,5 jam diperiksa jaksa. Pertanyaan seputar AJ tidak terlalu mendetail, ia lebih banyak ditanya terkait standar prosedur di bagian kerjanya.

 

Di akhir, ia menyayangkan sistem aplikasi untuk manajemen PDAM Kota Madiun yang tidak terintegrasi, sehingga masih sering menimbulkan kerancuan data.

 

“Kelemahan sistem kita itu, bendahara mendapatkan data tidak langsung  dari aplikasi ke aplikasi,”katanya.

 

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Kota Madiun yang bertugas memeriksa para saksi hingga kini belum bisa dikonfirmasi.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama