Pentas Gugat Indonesia Unjuk Rasa , Orator : ‘Kenapa Bupati, Wabup, Kajari, Kapolres, Sekda dan Kadisperta sebagai Tim Pengawas Pupuk Tidak Diperiksa?’

foto : Aktivis LSM Pentas Gugat saat berorasi di gerbang Kantor Kejari Kabupaten Madiun


Klikmadiun.com - LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI) kembali turun ke jalan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Kamis (9/3/2023) siang.

 

Kali ini puluhan pendemo sengaja menggeruduk kejaksaan dan berjajar tepat di pintu gerbang kantor. Sehingga mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sound memenuhi area akses keluar masuk.

 

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Sudjono meneriakkan tuntutan agar Kajari segera menuntaskan laporan-laporan PGI yang sudah masuk ke meja Kejaksaan. Antara lain laporan dugaan korupsi pupuk bagi kelompok tani tebu di Kabupaten Madiun TA. 2019 dan dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkades serentak TA. 2021, serta dugaan korupsi proyek pintu air Desa Singgahan yang hingga kini jalan di tempat.

 

Belum lagi dugaan penyelewengan keuangan negara untuk proyek lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di Kelurahan Pandean, Kelurahan Mlilir, Kelurahan Wungu dan Nglames.

 

"Secara resmi kami sebagai pelapor belum pernah dipanggil dan belum menerima hasil penindaklanjutan atas laporan kami. Kami minta pihak Kejari untuk transparan," teriak Sudjono.

 

Selain itu PGI meragukan penanganan laporan dugaan kasus korupsi pupuk petani tebu TA. 2019 tidak memenuhi prosedural. Juga adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelesaian kasus tersebut.

 

Oleh sebab itu, PGI mendesak Kajari Kabupaten Madiun sebagai pimpinan baru untuk melakukan Eksaminasi perkara sekaligus mendalami semua dugaan pungli yang ada di wilayah kerjanya.

 

"Kami ada bukti rekaman suara (aduan korban pungli)," ungkap pria yang akrab disapa Djono ini.

 

Dugaan pungli dalam penyelesaian kasus pupuk petani tebu ada indikasi keterlibatan oknum Jaksa. PGI meminta Kajari menertibkan seluruh oknum jaksa-jaksa nakal yang bermain sebagai mafia hukum. Bahkan dalam poster yang dibentangkan tertulis 'timbang ruwet, Kasie Pidsus (Pidana Khusus) mutasi' yang berarti menuntut Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Madiun untuk dilakukan mutasi.

 

Lebih lanjut, salah satu aktivis PGI, Koko yang turut berorasi mempertanyakan keistimewaan beberapa petugas Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) 2019 Kabupaten Madiun yang tidak tersentuh dalam pemeriksaan penyidik.

 

Dalam struktural inti komisi terdapat beberapa nama petinggi yaitu Pembina: Bupati & Wakil Bupati Madiun , Ketua : Sekda Kabupaten Madiun, Sekretaris : Kadin Perdagangan, Koperasi & Usaha Mikro, Angota : Kepala Dinas Pertaian dan Perikanan, Kapolres Madiun, Kajari Kabupaten Madiun (lama,red), & Camat Se-Kabupaten Madiun, Koordinator Tim Pengawas : Kadin Perdagangan, Koperasi & Usaha Mikro, Penangung Jawab Team Verifikasi : Kepala Disperta Kabupaten Madiun.

 

"Mengapa Bupati, Wabup, Sekda, Kajari dan Kapolres tidak dimintai keterangan? Padalah mereka adalah pengawas dan memiliki SK"ujar Koko.

 

Usai berorasi, para aktivis PGI diminta masuk ke dalam kantor Kejari Kabupaten Madiun untuk berdialog langsung dengan Kajari dan jajaran. Pihak Pentas Gugat menyayangkan keterangan Kajari yang  mengungkapkan bahwa terkait kasus pintu air Singgahan telah diaudit BPK dan hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian negara. Namun dalam kasus RTH, ditemukan kerugian negara sebesar 162 juta rupiah. Sedangkan kasus dana Pilkades serentak, menurut Kajari berkas hasil audit masih di tangan Inspektorat. Hal ini jelas berbanding terbalik dengan keterangan Kajari yang lama bahwa hasil audit telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

 

Sementara itu, Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan yang belum genap satu bulan bertugas menyampaikan permintaan maaf atas pelayanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, dan berterimakasih kepada aktifis PGI dan kedepan dapat menjadi mitra Kejaksaan.

 

Selain itu, Andi menjelakan penanganan kasus pupuk berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan pada awal Maret lalu.

 

"Kemungkinan minggu depan mulai sidang, " jelasnya.

 

Di akhir, Andi dengan tegas mengatakan akan menindak apabila ada oknum Jaksa ataupun pegawai Kejari Kabupaten Madiun yang melakukan pungli.

 

"Tindakan teman-teman di internal kejaksaan tidak menyalahi peraturan, " pungkasnya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama