Rakor Pengelolaan Parkir PBM Berlangsung Alot, Kadisdag : Kami menyerahkan ke Bapak Wali Kota Madiun

foto : Rakor Pengelolaan Parkir PBM di Ruang 13, Rabu (15/3/2023)


Klikmadiun.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna membahas optimalisasi penataan parkir di Pasar Besar Madiun (PBM) pada Rabu (15/3/2023) di Ruang 13 Sekretariat Daerah Kota Madiun. Rakor dihadiri oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Staf Ahli Hukum dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansor Rasidi serta beberapa koordinator juru  parkir PBM.

 

“Hari ini kita mengumpulkan juru parker PBM untuk memberikan sosialisasi terkait perubahan pengelolaan parkir. Kebijakan ini harus kita ambil dengan berbagai alasan,”jelas Kepala Disdag Kota Madiun, Ansor Rasidi(15/3).

 

Seperti diketahui, Pemkot Madiun berencana menerapkan sistem e-parkir atau portal gate system untuk mengelola parkir di PBM. Penerapan portal ini bukan tanpa alasan, pasalnya Kota Madiun mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 1,2 milyar rupiah di sektor retribusi parkir.

 

“Sebelumnya pendapatan parkir PBM dengan metode lama sebesar 788 juta rupiah per tahun, setelah dikomparasi seharusnya bisa 2,5 milyar. Jadi kita menemukan kekurangan sebesar 1,2 milyar rupiah, ini yang menjadi beban Wali Kota (Madiun). Bapak Wali tidak ingin melakukan pembiaran terhadap penguapan pendapatan ini,”jelasnya lebih lanjut.

 

foto : Kadisdag Kota Madiun, Ansor Rasidi

Dalam rakor juga diterangkan beberapa materi terkait manajemen pengelolaan parkir di PBM dengan metode baru yang disampaikan langsung oleh perwakilan pihak pengelola parkir baru yakni dari PT. Jatim Parkir Center. Manajemen menyebutkan bahwa target utama dari pengelolaan parkir adalah PAD Kota Madiun, sedangkan pagu untuk 117 juru parkir akan disisihkan setelah setoran ke pemerintah sebesar total 205 juta rupiah dalam setiap bulannya itu terpenuhi.

 

Koordinator juru parkir yang hadir nampak kecewa, sebab dengan adanya paparan dari pihak pengelola tersebut terindikasi adanya pemangkasan pekerja parkir, Namun Kadis Perdagangan Kota Madiun menegaskan bahwa Wali Kota Madiun memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dengan atau tanpa persetujuan dari pihak manapun.

 

“Kita sudah menyerahkan ke pimpinan yakni Bapak Wali Kota Madiun. Kebijakan akhir bukan di saya, tapi ada kepentingan yakni penegakan korupsi. Semua kita kembalikan ke Bapak Wali Kota (Madiun), beliau bisa mengambil kebijakan sendiri apakah harus mendapatkan persetuhuan ataupun tanpa persetujuan,”tegasnya.

 

Sementara itu, beberapa juru parkir meninggalkan ruang 13 dengan langkah gontai dan raut muka kecewa. Rapat yang berjalan alot dan tidak berpihak kepada juru parkir dirasa memberatkan nasibnya ke depan.

 

“Ditolak. Tidak ada dampak apa-apa, tadi di dalam hanya pengenalan. Kami akan ke dewan (DPRD Kota Madiun),”jawab singkat salah satu koordinator juru parkir yang enggan disebutkan namanya.(klik-2)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama